Surabaya, blok-a.com – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dam Kali Bentak yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap peran penting mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), serta Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025) hingga malam sekitar pukul 21.45 WIB itu, memfokuskan pada pemeriksaan silang, di mana terdakwa memberikan kesaksian satu sama lain.
Kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Suyanto menyampaikan, bahwa berdasarkan kesaksian terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono (Budi Susu), bahwa penunjukan CV Cipta Graha Pratama untuk proyek sabo dam dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.
“Heri Santosa, sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), mengaku bahwa pada Juni 2023, Dicky Cubandono memerintahkan untuk melelang proyek melalui e-katalog,” jelas Suyanto.
Selanjutnya, Dicky juga memerintahkan Budi Susu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melaksanakan proyek dengan CV Cipta Graha Pratama.
“Budi Susu meminjam CV Cipta Graha Pratama dari terdakwa M Iqbal Daroini, sementara M Bahweni, yang merupakan direktur, justru tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, dan tandatangannya diduga dipalsukan oleh Iqbal,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, juga terungkap bahwa Dicky Cubandono, bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Hamdan, dan Budi Susu, melakukan pertemuan di Pendopo dengan Mak Rini dan pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).
“Mak Rini menyatakan bahwa semua proyek diserahkan kepada Gus Adib dan meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Dan Sigit Purnomo Hadi juga menegaskan pentingnya mengikuti arahan Gus Adib. Ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran signifikan dalam mengondisikan proyek di Dinas PUPR,” tandas Suyanto.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar, dan menunjukkan bahwa Mak Rini serta Sigit memiliki peran aktif dalam memerintahkan dan mengatur proyek di Dinas PUPR.
Lebih lanjut Suyanto mengungkapkan, bahwa terkait dengan fee proyek Dam Kali Bentak yang mencapai Rp1,1 miliar dibagikan oleh Budi Susu kepada Gus Adib melalui orang-orang kepercayaannya, atas perintah Dicky Cubandono.
“Dari total tersebut, Rp750 juta diserahkan kepada Hamdan dan diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya, Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik, dan Rp100 juta diambil oleh Rahmat Fabian, keduanya merupakan orang dekat Gus Adib,” pungkas Suyanto.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun 2023, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya sudah menjalani persidangan.
Lima tersangka tersebut antara lain Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu, dan Penanggung jawab TP2ID M Muchlison, yang juga merupakan kakak kandung Mak Rini.
Dicky Cubandono, mantan Kepala Dinas PUPR, ditetapkan sebagai tersangka keenam dan ditahan pada 18 September 2025. Sementara Gus Adib, sebagai pengarah TP2ID, juga ditahan pada 22 September 2025. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar