Kota Malang, blok-a.com – Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan pekerja oleh perusahaan mendapat tanggapan dari pengacara senior di Kota Malang, Gunadi Handoko. Setelah sebelumnya berhasil membebaskan belasan ijazah pekerja mantan terapis yang ditahan oleh pihak Amul Massage Syariah (AMS), Gunadi turut mengomentari fenomena yang viral-viral akhir ini.
Gunadi menyampaikan setelah menyelesaikan kasus penahanan ijazah oleh pengelola AMS, pihaknya masih belum mendapatkan aduan dari pekerja yang lain perihal kasus ini.
“Masih belum,” ujar Gunadi, Selasa (6/5/2025) saat dihubungi melalui seluler oleh blok-a.com.
Ia menjelaskan aturan terkait pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen lainnya sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini, pihaknya dengan tegas akan menyatakan bahwa hal itu merupakan tindakan melanggar hukum.
“Jika masih ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah ini melanggar Perda Prov Jatim No 8 Tahun 2016. Yang intinya perusahaan dilarang menahan segala dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja,” jelasnya.
“Jika setelah disomasi ijazah tidak dikembalikan, maka bisa dikenakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya.
Disinggung terkait dengan akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, Gunadi masih belum memikirkannya. Ia masih akan melihat terlebih dahulu permasalahan terkait penahanan ijazah di perusahaan lain.
“Nanti kita dalami per-kasus yang terjadi di masing-masing perusahaan,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa secara aturan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Arif menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil kedua pihak untuk proses bipartit. Jika tidak berhasil, pengawasan dari provinsi akan dilibatkan dalam proses tripartit.
“Kita panggil, laksanakan penyelesaian secara bipartit. Yang kedua, kita undang pengawas dari provinsi. Kita turun bersama-sama untuk melaksanakan tripartit, selesaikan di situ,” jelasnya. (yog/bob)









