Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang vonis di PN Mojokerto secara online.(blok-a.com/Syahrul)
Sidang vonis di PN Mojokerto secara online.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Sidang pembacaan vonis kepada terdakwa pemerkosa mayat siswi SMP Kemlagi, MA (19) atau Adi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (27/9/2023).

Sidang digelar tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo dan Jantiani Longli Naestasi.

Penasihat hukum Adi hadir langsung di ruang sidang bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sedangkan Adi mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Majelis hakim memvonis Adi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti Bersalah

Amar putusan dibacakan Husnul, menyatakan Adi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sana disebutkan terdakwa membiarkan orang lain melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Husnul saat membacakan vonis, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Adi mengetahui rencana temannya berinisial AB (15) yang akan membunuh korban. Bukannya melarang AB, terdakwa justru menyetujui perbuatan keji tersebut.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dua kali menyetubuhi mayat korban, serta membantu AB membuang mayat korban.

Vonis untuk Adi sama persis dengan tuntutan JPU pada Kamis (14/9/2023).

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Yang memberatkan Adi adalah perbuatannya menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Tak seperti sidang lainnya, majelis hakim kali ini tidak memberi kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun JPU untuk merespons vonis Adi.

“Saudara (Adi) boleh menerima, pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, atau mengajukan grasi kepada kepala negara,” tandas Husnul yang langsung menutup sidang.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?