Gresik, blok-a.com – Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (21/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan. Salah satunya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Gresik.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik, bersama terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersekongkol memalsukan dokumen SHM.
Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang tanah seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan tersebut diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus buron (DPO).
Namun, meski tanpa sepengetahuan pemilik sah, berkas pengukuran dinyatakan lengkap dan langsung diproses oleh terdakwa Deva.
“Setelah dilakukan pengukuran, luas tanah justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Kemudian dibuat surat pernyataan menerima atas nama Tjong Cien Sieng. Nyatanya surat itu palsu, dibuat dan ditandatangani terdakwa,” ungkap JPU Imamal.
Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan ganti blanko SHM ke Kantor BPN Gresik. Berkas itu disertai lampiran SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisir oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Hakim Ketua Sarudi menunda persidangan hingga Kamis (28/8/2025) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
“Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya, sebelum masuk ke pemeriksaan saksi,” tegas Sarudi di akhir persidangan.(ivn/lio)









