Banyuwangi, blok-a.com – Kepala Biro Hukum Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT), di jalan Mangkunegoro, nomor 22, Wonokromo Surabaya Jawa Timur, Anang Sugeng Sulistyanto, M.Th peringatkan mantan Anggota Majelis Besar (AMB) GPT berinisial WH agar tidak membawa nama GPT karena sudah diberhentikan, Jum’at (27)1/2023).
Menurut Anang Sugeng, pihaknya bersama pengurus Sinode GPT akan mengambil tindakan tegas kepada WH jika masih membawa nama dan atribut GPT. Pasalnya yang bersangkutan (WH) sudah diberhentikan dari keanggotaan AMB.
“Hingga saat ini WH masih menggunakan atribut GPT, dia itu sudah diberhentikan. Sampai sekarang dia masih membawa stempel, kop surat, logo untuk melakukan kegiatan yang diduga mengatasnamakan GPT. Maka dari itu saya memperingatkan agar menghentikan kegiatan dengan membawa nama Sinode GPT,” tegas Anang Sugeng.
Jika peringatan ini diindahkan oleh WH, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Jika peringatan ini masih tidak dihiraukan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata biro hukum Sinode GPT. Anang Sugeng Sulistyanto.
Kepala biro hukum Sinode GPT mengungkapkan sejak Februari 2021 oknum WH telah menyatakan keluar dari AMB Sinode GPT.
“Dasar surat pernyataan dari WH itu. Kami menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari keanggotaan Sinode GPT. Namun yang bersangkutan masih menggunakan gelar pendeta,” beber Anang.
“WH ini masih melakukan aktivitas dan mengaku sebagai pendeta baik di gereja maupun diluar gereja,” imbuhnya.
Bahkan, WH ini masih menguasai dan beraktivitas tanpa hak kepemilikan aset Sinode GPT. Padahal, penggunaan aset GPT tersebut seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat umum dan secara khusus jemaat-jemaat GPT dengan tanpa melawan hak.
“Penguasaan aset GPT secara ilegal dan melawan hukum yang dilakukan oleh WH ini sangat berdampak perkembangan pelayanan rohani, sebagai kebutuhan masyarakat beragama Nasrani,” tandasnya.
Perbuatan WH ini kata Anang Sugeng Sulistyanto menyebabkan kerugian organisasi sinode GPT, baik kerugian materil maupun imateril.
“Perbuatan oknum WH ini akan menimbulkan kerugian materil maupun imateril kepada masyarakat, seperti petikan nikah tidak sah, surat baptisan tidak sah, dan tuntunan rohani yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Ia menjelaskan, disamping memakai atribut dan membawa logo Sinode GPT, WH diduga masih menerima persembahan (kolekte; persepuluhan atau persembahan lainnya) dan membuat surat yang seolah-olah asli dapat menimbulkan potensi dugaan tindak pidana pemalsuan surat
penggelapan dan/atau penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Sinode GPT yang juga pendeta ini menjelaskan, terkait permasalahan ini pihaknya mengeluarkan pengumuman tanggal 4 April 2021, dan mensyiarkan secara online melalui akun YouTube “GPT Kristus Kasih”
“Dalam siaran online itu, WH menyatakan aset GPT ini telah dialihkan kepada sebuah yayasan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Sinode GPT,” bebernya.
Diduga perbuatan WH membuat keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik dan diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
“Perbuatan oknum WH jelas melawan hukum, sesuai pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP,” jelas Pendeta Anang. (gim)
Discussion about this post