• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Merasa Dirugikan, Biro Hukum Sinode GPT Ancam Polisikan Mantan Pendeta

byRedaksi Blok-A
27 January 2023
in Hukum
0
Gereja pantekosta

Kepala Biro Hukum Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT), Anang Sugeng Sulistyanto.(doc. GPT)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Banyuwangi, blok-a.com – Kepala Biro Hukum Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT), di jalan Mangkunegoro, nomor 22, Wonokromo Surabaya Jawa Timur, Anang Sugeng Sulistyanto, M.Th peringatkan mantan Anggota Majelis Besar (AMB) GPT berinisial WH agar tidak membawa nama GPT karena sudah diberhentikan, Jum’at (27)1/2023).

Menurut Anang Sugeng, pihaknya bersama pengurus Sinode GPT akan mengambil tindakan tegas kepada WH jika masih membawa nama dan atribut GPT. Pasalnya yang bersangkutan (WH) sudah diberhentikan dari keanggotaan AMB.

“Hingga saat ini WH masih menggunakan atribut GPT, dia itu sudah diberhentikan. Sampai sekarang dia masih membawa stempel, kop surat, logo untuk melakukan kegiatan yang diduga mengatasnamakan GPT. Maka dari itu saya memperingatkan agar menghentikan kegiatan dengan membawa nama Sinode GPT,” tegas Anang Sugeng.

Jangan Lewatkan

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Hukumnya

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih, Apakah Dosa?

Datangi Polres Malang, Keluarga Korban Kanjuruhan Pulang dengan Tangis Kekecewaan

Hukum Pacaran dan Chat Mesra Saat Puasa, Bikin Batal?

Jika peringatan ini diindahkan oleh WH, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Jika peringatan ini masih tidak dihiraukan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata biro hukum Sinode GPT. Anang Sugeng Sulistyanto.

Kepala biro hukum Sinode GPT mengungkapkan sejak Februari 2021 oknum WH telah menyatakan keluar dari AMB Sinode GPT.

“Dasar surat pernyataan dari WH itu. Kami menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari keanggotaan Sinode GPT. Namun yang bersangkutan masih menggunakan gelar pendeta,” beber Anang.

“WH ini masih melakukan aktivitas dan mengaku sebagai pendeta baik di gereja maupun diluar gereja,” imbuhnya.

Bahkan, WH ini masih menguasai dan beraktivitas tanpa hak kepemilikan aset Sinode GPT. Padahal, penggunaan aset GPT tersebut seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat umum dan secara khusus jemaat-jemaat GPT dengan tanpa melawan hak.

“Penguasaan aset GPT secara ilegal dan melawan hukum yang dilakukan oleh WH ini sangat berdampak perkembangan pelayanan rohani, sebagai kebutuhan masyarakat beragama Nasrani,” tandasnya.

Perbuatan WH ini kata Anang Sugeng Sulistyanto menyebabkan kerugian organisasi sinode GPT, baik kerugian materil maupun imateril.

“Perbuatan oknum WH ini akan menimbulkan kerugian materil maupun imateril kepada masyarakat, seperti petikan nikah tidak sah, surat baptisan tidak sah, dan tuntunan rohani yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Ia menjelaskan, disamping memakai atribut dan membawa logo Sinode GPT, WH diduga masih menerima persembahan (kolekte; persepuluhan atau persembahan lainnya) dan membuat surat yang seolah-olah asli dapat menimbulkan potensi dugaan tindak pidana pemalsuan surat
penggelapan dan/atau penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Sinode GPT yang juga pendeta ini menjelaskan, terkait permasalahan ini pihaknya mengeluarkan pengumuman tanggal 4 April 2021, dan mensyiarkan secara online melalui akun YouTube “GPT Kristus Kasih”

“Dalam siaran online itu, WH menyatakan aset GPT ini telah dialihkan kepada sebuah yayasan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Sinode GPT,” bebernya.

Diduga perbuatan WH membuat keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik dan diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

“Perbuatan oknum WH jelas melawan hukum, sesuai pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP,” jelas Pendeta Anang. (gim)

SendShare1172Tweet733Share205

Mungkin Anda Tertarik

Ilustrasi darah. (Pexels)
Gaya Hidup

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Hukumnya

27 March 2023
hukum salat tarawih
Gaya Hidup

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih, Apakah Dosa?

25 March 2023
Ibu dari korban tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Nur saat ditemui seusai menanyakan laporan model B di Polres Malang, Jumat (24/03/2023).(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Hukum

Datangi Polres Malang, Keluarga Korban Kanjuruhan Pulang dengan Tangis Kekecewaan

25 March 2023
Ilustrasi pacaran.(Unsplash)
Gaya Hidup

Hukum Pacaran dan Chat Mesra Saat Puasa, Bikin Batal?

25 March 2023
Next Post
TKP Kecelakaan tragis yang menewaskan dua wanita paruh baya di di Jalan Raya Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Jumat (27/1/2023).

Berikut Kronologi Dua Perempuan Meninggal Akibat Kecelakaan di Probolinggo

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Januari 2023

Mi ayam wijaya

Mie Ayam Enak di Kota Malang, Pilihan Toping Banyak!

Sidang lanjutan 17 terdakwa kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar ke kapal Meratus Line, Kamis (26/1/2023).(blok-a.com/Isma)

Saking Rapinya Modus Penggelapan Solar ke Kapal Meratus Line, Saksi-saksi Ini Pun Tak Tahu

TKP kecelakaan di Jalan Nasional III Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Jumat (27/01/2027). (Satlantas Polres Malang)

Nyalip, Warga Blitar Tewas Dihantam Truk di Sumberpucung Malang

Discussion about this post

No Result
View All Result
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia