Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 467 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023.
Dari 467 napi, 11 di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) langsung bebas, sedangkan sebanyak 456 orang mendapatkan RU pemotongan masa tahanan.
Salah satunya Randy Bagus Hary Sasongko, pecatan polisi yang terjerat kasus aborsi. Ia mendapatkan RU potongan 3 bulan masa tahanan.
Namun, dari 11 itu hanya ada 5 orang yang bisa langsung bebas. Karena 6 orang lainnya harus menyelesaikan denda atau subsider masa kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, menyerahkan surat remisi secara simbolis di halaman Lapas, Kamis (17/8/2023) kepada 467 orang napi.
Randy nampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan songkok hitam. Begitu pula dengan narapidana lainnya.
Dedy Cahyadi mengatakan, dari 467 napi yang mendapat remisi terdiri dari 461 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Mereka terjerat berbagai kasus, yang paling banyak adalah kasus narkotika.
“Sebenarnya yang bisa pulang 11 orang, tapi hanya 5 saja yang langsung bebas hari ini. Sisanya bisa bebas kalau sudah bayar denda, atau menjalani subsider kurungan pengganti denda,” katanya usai penyerahan surat remisi.
Menurut Dedy, sebelumnya Randy pernah mendapat remisi umum lebaran tahun 2023. Dan sekarang ia mendapatkan remisi susulan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
“Untuk (mantan polisi) Briptu Randy dapat 3 bulan (RU), sebelumnya juga dapat remisi khusus lebaran,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan ini juga disebabkan kondisi overload lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebelum remisi ini, total warga binaan Lapas Kelas IIB sebanyak 938 orang.
“Kemenkumham menjadikan remisi sebagai salah solusi untuk mengurangi permasalahan overload Lapas maupun Rutan secara digital dan sistematis. Tentunya menjadi salah satu solusi untuk bisa dioptimalisasikan,” pungkas Dedy.
Kasibinadik Lapas Klas IIB Mojokerto Hengky Sugianto menambahkan, pemberian remisi terhadap Randy telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Setelah menjalani enam bulan masa tahanan, napi berhak mendapatkan remisi, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 tahun 2022. Yang berkelakuan baik dalam masa tahanan,” jelas Hengki.
Dalam keuputusan banding bernomor 519/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan 21 Juni 2022 itu, Randy dijatuhi pidana penjara salama 5 tahun. Ia terbukti bersalah karena terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya Novi Widyasari.
Randy tercatat sudah tiga kali mendapatkan remisi umum selama menjalani masa tahanan. Yakni, RU I susulan HUT RI ke-77 Agustus 2022 silam selama 1 bulan, lalu RU I susulan saat lebaran Idul Fitri 2023, dan kali ini mendapatkan RU I HUT RI ke-78 remisi 3 bulan. Total warga Dusun Plintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, ini mendapatkan 5 bulan pengurangan masa tahanan.(sya/lio)