Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar, Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan DC dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” kata Zulkarnaen.
Lebih lanjut Zulkarnaen menandaskan, DC menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Usai pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025,” tandasnya.
Zulkarnaen menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang lebih luas. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC adalah tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yang kini tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah:
1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025.
2. MID, Admin CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
3. HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, yang ditetapkan pada 23 April 2025.
5. MM, anggota Tim TP2ID, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.
Zulkarnaen menambahkan, Kejari Blitar berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan penetapan DC sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi 6 orang. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar