Blitar, blok-a.com – Fakta baru kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar di Kabupaten Blitar kembali mencuat di persidangan ke-3 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/8/2025) lalu.
Fakta-fakta tersebut disampaikan Dadang Hatma Suwoto, SH. MH kuasa hukum terdakwa, MID. Ia menyebutkan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, Dadang mengungkapkan, saksi bernama Edy tidak mengakui keterlibatannya dan berbelit-belit dalam kesaksian.
“Ini membuka peluang untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik proyek ini,” kata Dadang Hatma Suwoto, Senin (1/9/2025).
Dadang menambahkan, bahwa kliennya, MID, hanya bertindak sebagai admin dan tidak terlibat dalam keputusan penting.
“MID mengklaim bahwa Edy meminjam CV dan perintah untuk proyek ini datang dari Kadis PUPR, Dicky Cubandono, bukan dari klien kami,” imbuhnya.
Pengakuan ini membuat kasus tersebut semakin kompleks. Mengingat kedudukan Dicky Cubandono sebagai kepala dinas yang memiliki otoritas dalam proyek pemerintah.
Pihak MID meminta kejaksaan menyelidiki lebih dalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan mantan bupati dalam perintah proyek.
“Kami meminta kepada Kejaksaan untuk mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat atas,” tandas Dadang.
Terkait isu pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan dana, Dadang menyampaikan, ada indikasi bahwa tanda tangan asli dan yang dipalsukan berbeda, dan ini diakui oleh saksi.
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua dokumen yang beredar dalam proyek tersebut sah,” ujarnya.
Dadang berharap kasus ini diungkap secara transparan sehingga tidak memberatkan vonis kliennya.
“Kami tidak akan membela diri sefrontal apapun. Jika klien kami salah, kami akan mengakui kesalahan tersebut. Namun, kami juga berharap agar kasus ini dibuka secara transparan,” pungkasnya.(jar/lio)










Balas
Lihat komentar