MAKI dan Aktivis SJ 98 Gugat Pra Peradilan Kejari Gresik, Ada Apa?

MAKI dan aktivis SJA 98 menggugat Pra Peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (6/4/2023).(blok-a.com/isma)
MAKI dan aktivis SJA 98 menggugat Pra Peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (6/4/2023).(blok-a.com/isma)

Surabaya, blok-a.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Gresik dan Solidaritas Jaringan Aktivis 98 (SJA 98) Surabaya, meradang dan menggugat Pra Peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (6/4/2023).

Gugatan itu dipicu oleh mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran suntikan modal ke PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik senilai Rp25 miliar.

Ditambah lagi, yang membuat kecewa MAKI dan rakyat Gresik bahwa kasus yang sudah rahasia umum itu terdapat proyek fiktif dan diduga telah merugikan keuangan negara Rp20 miliar.

Gugatan Pra Peradilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, dengan terdaftar di nomor 2/akta.pid.pra/2023/PN.Grs, yang diterima oleh Panitia PN Gresik, Handri Mamudi.

Masud Hakim, Ketua MAKI, mengatakan gugatan Pra Peradilan berawal dari macetnya laporannya kasus itu selama dua tahun.

Kasus itu malah jadi sepi. Sunyi. Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan proyek fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik
membuat aparat hukum (APH) ragu melangkah.

Terkesan membiarkan, dan terkesan menganggap kasus yang merugikan keuangan negara itu selesai, tanpa proses hukum. Terakhir dipicu pernyataan Kapolres Gresik AKBP Muhamad Nur Aziz di depan sejumlah media bahwa kasus itu dianggap selesai.

“Kami sudah melaporkan kepada APH, Kejari Gresik pada 11 Juli 2022 diterima staf Kejari dan diserahkan ke Kasintel Deni, lalu didisposisi ke Kasi Pidsus,” ujarnya, menceritakan.

Menurut Masud, pihaknya melaporkan realisasi anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD 2019 yang diduga tidak sesuai peruntukan dan perencanaan.

Padahal sebelum dana dikucurkan, puluhan program yang akan dibiayai itu diusulkan dan disahkan ke eksekutif yakni Bupati dan DPRD.

Program tidak boleh melenceng dari rencana yang diajukan sejak awal. Namun faktanya, setelah pencairan itu proyek pembangunan tidak sesuai peruntukan dan rencana awal.

Bahkan terkesan fiktif. Dugaan proyek yang fiktif itu antara lain pemasangan pipa diameter 250 mm di Jalan Balong Panggang – Kedung Rukem dengan volume 3315 meter senilai Rp4.832.900.907, dengan pelaksanaan di bawah pagu.

Sejumlah proyek fiktif yang diklaim telah dikerjakan adalah, proyek pemasangan pipa diameter 150 mm Desa Petis Benem, Waduk Kidul, Waduk Lor Setrohadi, Sumari, Sumengko Kecamatan Duduk Sampeyan dan Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas dengan total volume 41.459 meter sebesar Rp12.363.510.653.

Lalu, pemasangan jaringan pipa HDPE PN-10 diameter 150 mm sepanjang/volume 1.800 m dari Jalan Raya Bringkang-Desa Pranti sebesar Rp2.021.338.440.

Hal fiktif lainnya adalah kegiatan pemasangan jembatan pipa di Jalan Raya RA Kartini 1 unit sebesar Rp250.000.000.

Untuk pengadaan meter zona induk untuk DMA induk 4 DMA yang terkoneksi dengan data logger antara lain, diameter 600 mm 2 unit sebesar Rp778.200.000 juga fiktif.

Lalu diameter 400 mm 5 unit sebesar Rp1.312.500.000 juga fiktif. Diameter 300 mm 4 unit sebesar Rp799.200.000. Diameter 250 mm 2 unit sebesar Rp330.250.000. Diameter 200 mm 3 unit sebesar Rp. 407.700.000 adalah fiktif. Kegiatan pengadaan meter sub Zone yang terkoneksi dengan data logger termasuk Menhole 8 unit sebesar Rp794.400.000 adalah fiktif.

Kegiatan pengadaan 1 paket test bend lengkap untuk kalibrasi meter air (leak detektor, metal detektor pipe locator sebesar Rp. 600.000.000 adalah fiktif.

Kegiatan pengadaan alat deteksi kebocoran sebesar Rp. 510.000.000 adalah fiktif.

Jadi akumulasi kegiatan pembangunan yang fiktif sebesar Rp20.167.099.093.

“Maka kami menyimpulkan bahwa telah terjadi konspirasi kolektif dalam penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) melalui perencanaan penyelewengan penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Gresik yang disetujui disahkan DPRD dan Bupati c.q Perda 2015 yang kemudian dianggarkan di PAPBD 2019 sebesar Rp25 miliar dikurangi satu peruntukan kegiatan pemasangan pipa Balong Panggang-Kedung Rukem sebesar Rp4.832.900.907,” ujar Masud.

Penyelewengan dana penyertaan modal dan atau negara mengalami kerugian sebesar Rp20.167.099.093 .

Pada akhir Desember 2021, Bupati Fandi Ahmad Yani, yang dulunya Ketua DPRD pada waktu persetujuan suntikan modal Rp25 miliar ke PDAM itu memecat Dirut, Direktur dan Dewan Pengawas.

Di depan kantor Giri Tirta, mengakui ada realisasi anggaran penyertaan modal 2019 tidak sesuai perencanaan atau peruntukan.

Sialnya, Bupati malah mengajukan Raperda baru untuk penyelamatan. MAKI lantas mencium bahwa upaya meregulasi dengan Perda itu secara hukum politik sebagai strategi untuk menghindari pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM TA 2019.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?