Surabaya, blok-a.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Sekadar diketahui sidang praperadilan ini digelar setelah pihak Awan mempertanyakan ditetapkannya Awan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Polinema.
Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini. Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan dari Law Firm Edan Law, menegaskan pihaknya siap membantah dalil Kejati soal pengadaan tanah perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.
Kejanggalan Penetapan Mantan Direktur Polinema Sebagai Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Beber Buktinya
Menurut Sumardhan, Kejati keliru menyatakan tidak ada pembentukan panitia. Ia menyebut akan membawa sejumlah bukti dokumen, mulai SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran.
“Ada pembentukan panitia dan prosesnya sah. Penetapan klien kami sebagai tersangka menurut kami tidak berdasar hukum,” ujar Sumardhan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Menurutnya, hal ini akan dibuktikan di sidang berikutnya.
Sumardhan juga menyinggung adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk satu objek perkara. “Satu objek kok tiga sprindik, ini akan kami pertanyakan,” katanya.
Dalam sidang, pihak Kejati juga hadir lengkap untuk agenda replik. Sidang akan dilanjutkan dengan duplik dan pembuktian surat pada Senin (21/7/2025).
Sumardhan menegaskan dasar hukumnya mengacu pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menyebut pengadaan tanah di bawah lima hektare bisa dilakukan langsung tanpa tahapan panjang.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun anggaran 2020. Awan Setiawan yang menjabat Dirut Polinema periode 2017–2021, ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim. Ia lalu menggugat lewat praperadilan di PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby.
Dengan jalannya sidang ini, pihak Awan berharap bisa membuktikan penetapan status tersangka tidak sah.









