Kota Malang, Blok-a.com — Tim Advokat Aremania Menggugat memiliki kesamaan pandangan terkait Tragedi Kanjuruhan dengan Kejaksaan Tinggi, Senin (28/11/2022).
Djoko Tritjahjana, anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, mengatakan bahwa hasil dari diskusinya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) adalah mereka menemukan kesamaan pandangan terkait berkas perkara yang diberikan Kepolisian.
Djoko mengatakan bahwa pihak Kejati juga menganggap berkas perkara yang diberikan pihak kepolisian masih belum lengkap.
Belum lengkapnya adalah tidak ada Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana di berkas perkara Tragedi Kanjuruhan milik polisi.
Kedua pasal itu, kata Djoko, harusnya ditambahkan di berkas perkara milik polisi.
“Kami menyampaikan kajian hukum kami kepada Aspidum Kejati, Bapak Sofyan, terkait alasan kenapa kami ingin memasukkan pasal 338 dan pasal 340 juncto 55 dan 56. Dan ternyata, dari kajian Kejati pun memiliki pandangan yang sama dengan kami,” ujar Djoko pada awak media, Senin (28/11/2022).
Djoko menambahkan petunjuk yang diberikan oleh Kejati kepada pihak kepolisian adalah harus unsur kesengajaan dan penambahan tersangka di berkas perkara.
Jika tidak ada unsur penambahan tersangka dan kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan, berkas dari polisi akan terus dikembalikan alias tidak P21.
“Dari kejaksaan, jika petunjuk yang diberikan kepada laporan kepolisian tidak dilaksanakan maka laporan tersebut akan terus dikembalikan kepada pihak penyidik,” lanjutnya.
Yiyesta Andaru, anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, menyampaikan 3 poin penting dari diskusi mereka dengan Kejati Jatim, yaitu sebagai berikut:
- Adanya unsur kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak pihak
- Kejaksaan memberik petunjuk kepada pihak penyidik untuk menambahkan tersangka, dari 6 tersangka yang sudah disebutkan
- Jika kedua hal di atas tidak dilaksanakan oleh penyidik, maka kejaksaan tinggi akan mengembalikan laporan tersebut kepada penyidik untuk segera disempurnakan. (mg1/bob)
Discussion about this post