Kota Malang, Blok-a.com — Tim Advokat Aremania Menggugat mengatakan bahwa tim penyidik dari kepolisian mengembalikan berkas perkara yang sudah dikoreksi Kejati, Senin (28/11/2022).
Pada Senin (31/10/2022) lalu, Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengembalikan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik kepolisian agar kembali dilakukannya penyidikan.
Alasan dari Aremania adalah belum ditambahkannya pasal 338 dan 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menuntut untuk ditambahkannya tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur sudah menerima berkas laporan dari Ditreskrim Polda Jawa Timur. Namun, pada Senin (31/10/2022) lalu, Kejati mengembalikan berkas laporan tersebut kepada tim penyidik untuk disempurnakan karena dianggap belum lengkap.
“Pada saat itu kepolisian sudah menyerahkan pada awalnya, kemudian dikembalikan oleh Kejati dengan P19,” ujar Djoko pada awak media, Senin (28/11/2022).
Perlu diketahui, hasil penyidikan yang belum lengkap, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.
Djoko Tritjahjana, Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, mengatakan bahwa seminggu yang lalu, Kejati Jatim kembali menerima berkas dari kepolisian. Namun, berkas tersebut masih belum diperbaiki sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejati.
Padahal, dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP, begitu berkas P19, dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Yiyesta Andaru, Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, yaitu bahwasanya petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan atau dalam hal ini adalah Penuntut Umum merupakan hal yang wajib dilakukan oleh tim penyidik.
“Petunjuk yang diberikan oleh Kejati ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan pihak penyidik. Ini petunjuk, bukan saran yang tidak wajib untuk dilakukan,” tegas Yiyesta pada awak media, Senin (28/11/2022).
Diketahui, alasan dari tim penyidik menolak pasal 338 dan 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan pembunuhan berencana adalah karena mereka tidak menemukan keterkaitannya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. (mg1/bob)
Discussion about this post