• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Polisi Wajib Tambahkan Tersangka & Pasal Pembunuhan di Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

byBimantara
29 November 2022
in News
0
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kota Malang, Blok-a.com — Tim Advokat Aremania Menggugat mengatakan bahwa tim penyidik dari kepolisian mengembalikan berkas perkara yang sudah dikoreksi Kejati, Senin (28/11/2022).

Pada Senin (31/10/2022) lalu, Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengembalikan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik kepolisian agar kembali dilakukannya penyidikan.

Alasan dari Aremania adalah belum ditambahkannya pasal 338 dan 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menuntut untuk ditambahkannya tersangka dalam kasus ini.

Jangan Lewatkan

Video Viral Adu Jambak Usai Istri di Kudus Pergoki Suami Bersama Wanita Lain

Ratusan Mahasiswa UB Keracunan Massal di Wagir Kabupaten Malang

Gabungan Parpol Geruduk KPU Banyuwangi, Tolak Pemekaran Dapil

Fakta-fakta Mahasiswa UM yang Ditemukan Meninggal Dunia di Indekos

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur sudah menerima berkas laporan dari Ditreskrim Polda Jawa Timur. Namun, pada Senin (31/10/2022) lalu, Kejati mengembalikan berkas laporan tersebut kepada tim penyidik untuk disempurnakan karena dianggap belum lengkap.

“Pada saat itu kepolisian sudah menyerahkan pada awalnya, kemudian dikembalikan oleh Kejati dengan P19,” ujar Djoko pada awak media, Senin (28/11/2022).

Perlu diketahui, hasil penyidikan yang belum lengkap, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Djoko Tritjahjana, Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, mengatakan bahwa seminggu yang lalu, Kejati Jatim kembali menerima berkas dari kepolisian. Namun, berkas tersebut masih belum diperbaiki sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejati.

Padahal, dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP, begitu berkas P19, dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Yiyesta Andaru, Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, yaitu bahwasanya petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan atau dalam hal ini adalah Penuntut Umum merupakan hal yang wajib dilakukan oleh tim penyidik.

“Petunjuk yang diberikan oleh Kejati ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan pihak penyidik. Ini petunjuk, bukan saran yang tidak wajib untuk dilakukan,” tegas Yiyesta pada awak media, Senin (28/11/2022).

Diketahui, alasan dari tim penyidik menolak pasal 338 dan 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan pembunuhan berencana adalah karena mereka tidak menemukan keterkaitannya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. (mg1/bob)

Tags: aremaniaBerkas perkaraTim Advokat Aremania MenggugatTragedi Kanjuruhan
SendShare1144Tweet715Share200
Previous Post

Tim Hukum Aremania Sebut Ada Unsur Sengaja Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Begini Penjelasannya

Next Post

Martabak dan Terang Bulan Harga Mulai Rp3 Ribu di Kota Malang, Ini Lokasinya

Mungkin Anda Tertarik

Tangkapan layar video adu jambak di jateng yang viral. (Instagram)
News

Video Viral Adu Jambak Usai Istri di Kudus Pergoki Suami Bersama Wanita Lain

8 February 2023
Ilustrasi keracunan (shutterstock)
News

Ratusan Mahasiswa UB Keracunan Massal di Wagir Kabupaten Malang

7 February 2023
Caption : Tolak pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil), Gabungan Partai Politik (Parpol) datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Selasa (7/2/2023) siang. (blok-a.com/Aras Sugiarto)
News

Gabungan Parpol Geruduk KPU Banyuwangi, Tolak Pemekaran Dapil

7 February 2023
Lokasi Indekos meninggalnya mahasiswa UM di Kota Malang (dok. Polsek Lowokwaru for blok-a.com)
News

Fakta-fakta Mahasiswa UM yang Ditemukan Meninggal Dunia di Indekos

7 February 2023
Next Post
Martabak, & Terang Bulan Harga Mulai Rp 3 Ribu di Kota Malang, Ini Lokasinya

Martabak dan Terang Bulan Harga Mulai Rp3 Ribu di Kota Malang, Ini Lokasinya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
konser bulan februari 2023 di kota malang

Jadwal Konser Musik Bulan Februari 2023 di Kota Malang: Denny Caknan Hingga Happy Asmara

30 January 2023
Penculikan anak

Viral Video Pelaku Penculikan Anak Dihajar di Blitar Hoaks, Polda Jatim Buru Penulis Caption

3 February 2023
img 20221222 wa0002

Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

22 December 2022

Benarkah Michael Jackson Masih Hidup? Ini 4 Bukti Kejanggalan Kematiannya

23 August 2022
pencabulan mahasiswi kkn di magelang

Deretan Fakta Soal Mahasiswi KKN yang Dicabuli Oleh Kades di Magetan

4 February 2023
Tangkapan layar video adu jambak di jateng yang viral. (Instagram)

Video Viral Adu Jambak Usai Istri di Kudus Pergoki Suami Bersama Wanita Lain

8 February 2023
deretan kontroversi gitasav

Kembali Dihujat Soal Childfree, Ini Deretan Kontroversi Gitasav

8 February 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023

8 February 2023
Tinta pemilu

PKPU No. 6/2023 Tetapkan Banyuwangi Delapan Dapil

7 February 2023
Bunga Tri Lestari siswa kelas X SMAN Mumbulsari Kabupaten Jember yang menjadi Juara Berbakat pada ajang Lomba Duta Genre 2022.

Raih Juara Berbakat Lomba Duta Genre, Siswi SMAN Mumbulsari Getol Sosialisasikan Bahaya Seks Bebas

7 February 2023
Tangkapan layar video adu jambak di jateng yang viral. (Instagram)

Video Viral Adu Jambak Usai Istri di Kudus Pergoki Suami Bersama Wanita Lain

8 February 2023
deretan kontroversi gitasav

Kembali Dihujat Soal Childfree, Ini Deretan Kontroversi Gitasav

8 February 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023

8 February 2023
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In