Kota Malang, blok-a.com – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 baru disahkan. KUHP baru ini sedang dalam tahap pengenalan dan akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Beberapa aturan pada KUHP baru sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dinilai kontroverisal. Beberapa aturan kontroversial tersebut meliputi pasal korupsi, santet, perzinahan dan lainnya.
Melihat itu, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tonga mengapresiasi KUHP yang dibuat anak bangsa. Tapi dia tidak memungkiri jika UU itu belum mengakomodir seluruh kehendak masyarakat.
“Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, UU itu sebetulnya sudah cacat sebelum lahir. Karena UU tidak mungkin mencover semua keinginan dan kehendak seluruh masyarakat,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional pada Selasa (29/8/2023).
Tonga menjelaskan, sebenarnya pasal-pasal kontroversial tersebut bukan baru dibuat. Tapi merupakan peninggalan dari kolonial Belanda.
“Misal berkaitan dengan kumpul kebo. Ini terkualifikasi sebagai delik atau perbuatan yang dilarang. Apalagi berlakunya KUHP itu dilengkapi misal dengan UU Nomor 1 tahun 1951 yang secara eksplisit memberlakukan living law,” terangnya.
“Jadi sejak tahun 1951 kita punya UU yang memberlakukan terhadap living law. Pemberlakuan living law itu termasuk di dalamnya melarang perbuatan-perbuatan secara asusila, secara tata nilai bertentangan dengan nilai kehidupan,” sambungnya.
Dia berharap, segala kelemahan yang ada secara bersama-sama diperbaiki oleh berbagai pihak. Menurutnya, tidak memungkinkan adanya suatu produk perundang-undangan yang begitu lahir langsung menjadi sempurna. (bob)