Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah UMKM 2022

Kajari Gresik Nana Riana (tengah).(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

Diungkapkan Kajari Gresik Nana Riana, tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami fokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar,” ungkap Nana Riana saat jumpa pers, Selasa (28/11/2023).

“Barang yang didistribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuantitasnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan Kajari, dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Di antaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM.

“Barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM,” terangnya.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV Ratu Abadi sebagai tersangka. Serta MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp19 miliar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM/KUM.(ivn/lio)