Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema, Dua Tersangka Ditahan

Dua tersangka saat dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan (foto: Kejati-Jatim)
Dua tersangka saat dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan (foto: Kejati-Jatim)

Malang, blok-a.com – Pada Rabu, 11 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2019-2020. Kedua tersangka tersebut, yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 berinisial AS, dan pemilik lahan berinisial HS.

Kejati Jatim menetapkan AS dan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor Kep-80/M.5/Fd.2/06/2025 untuk AS dan Kep-81/M.5/Fd.2/06/2025 untuk HS. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah munculnya keputusan tersebut, kuasa hukum AS, Didik Lestariyono melakukan klarifikasi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengadaan lahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak proporsional, sangat prematur, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan dengan luas 7104 meter persegi. Berlokasi tepat di samping aset milik Polinema di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tanah itu secara teknis sangat ideal untuk pengembangan institusi pendidikan vokasi, karena kondisi fisiknya datar dan strategis,” ucap Didik, dikutip dari Antara.

Pengadaan ini telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel sesuai dengan mekanisme seharusnya. Pembelian tanah seharga Rp 6 juta permeter persegi dinilai wajar, berdasarkan acuan data harga pasar dari instansi resmi seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seluruh proses juga ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah yang biasanya dikenal dengan nama Tim 9. Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. AS juga tidak pernah terlibat dalam negosiasi langsung dengan pemilik tanah.

Seluruh kewajiban perpajakan seperti BPHTB dan PPh sudah ditanggung oleh pihak penjual. Proses pengadaan ini juga sudah diselesaikan dengan Akta Pelepasan Hak dan lahan tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sangat disayangkan, kasus ini muncul bukan karena kesalahan prosedur, melainkan karena berhentinya pembayaran sisa harga semenjak AS tidak lagi menjabat. Lalu, kasus ini dibawa ke pengadilan oleh pihak penjual. Hingga saat ini, tidak ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Maka, penetapan tersangka atas dasar yang belum jelas sangat kami sesalkan,” tutupnya. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com