Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF (34), koordinator rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas tahun anggaran 2021-2022.

YF diduga terlibat dalam manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

“Dana BLUD seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan layanan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ungkap Denata, Jumat (6/2/2025).

Modus yang digunakan tersangka melibatkan pemalsuan dokumen serta manipulasi laporan keuangan. Menurut Denata, kegiatan yang dilakukan tersangka tidak memiliki kontrak resmi.

“Tidak ada kontrak resmi dalam kegiatan ini, hanya penginputan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Kasus ini telah diselidiki sejak November 2023. Lebih dari 60 saksi telah diperiksa, termasuk kepala puskesmas dan pejabat Dinkes setempat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ketidaksesuaian antara dana yang diajukan dan realisasinya.

YF diduga menjadi koordinator sekitar 20 rekanan yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tambah Denata.

Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Kejari juga mempertimbangkan penahanan tersangka sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, YF terancam hukuman berat. (sya/lio)