Jalur Belakang BPN Gresik Diungkap dalam Sidang Pemalsuan SHM di Manyar

Persidangan dua terdakwa salah satunya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Gresik.(ist)
Persidangan dua terdakwa salah satunya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Gresik.(ist)

Gresik, blok-a.com – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.149 milik Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, yang bersebelahan dengan pergudangan Manyar Mas Karimun mengungkap fakta mengejutkan.

Proses surat di Kantor ATR/BPN Gresik ternyata bisa berjalan tanpa melalui loket resmi (jalur belakang).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (21/8/2025), menghadirkan dua terdakwa, Adhienata Putra Deva, asisten surveyor/juru ukur BPN Gresik, serta Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Imamal Muttaqin menyebut terdakwa Adhienata Putra Deva terlibat aktif dalam proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur.

JPU Imamal Muttaqin membeberkan, perkara bermula pada Mei 2023. Saat itu, Budi Riyanto (buron/DPO) mengajukan pengukuran ulang tanah seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng.

Pengajuan tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung ke terdakwa Deva.

Selanjutnya, terdakwa melakukan pengukuran tanah seorang diri tanpa dihadiri pemohon.

Hasil pengukuran menyatakan adanya pengurangan luas tanah dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Untuk melengkapi administrasi, terdakwa juga disebut meminta tanda tangan sejumlah pihak seolah-olah pengukuran dihadiri oleh pemilik tanah.

Proses tetap berjalan dan BPN Gresik menerbitkan berita acara serta peta bidang tanah yang menyatakan luas lahan berkurang menjadi 30.459 meter persegi.

Bersamaan itu muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah yang seolah ditandatangani Tjong Cien Sieng. Belakangan terungkap, tanda tangan tersebut palsu.

“Setelah dilakukan pengukuran, luas tanah berkurang dan dibuat surat pernyataan penerimaan. Nyatanya surat itu palsu,” terang JPU Imamal di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatan itu, pemilik sah tanah mengalami kerugian besar dan melapor ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis (28/8/2025) dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com