Jaksa Pastikan Dakwaan Kasus CPMI Ilegal di Malang Sudah Penuhi Syarat Hukum

Sidang lanjutan Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus TPPO CPMI Ilegal PT NSP Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sidang lanjutan Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus TPPO CPMI Ilegal PT NSP Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang membalas eksepsi dari dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal milik PT NSP Cabang Malang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5/2025), dengan agenda jawaban dari pihak JPU.

Dua terdakwa, Hermin (45) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, dan Dian alias Ade (37) warga Sukun, Kota Malang, hadir langsung dalam sidang yang digelar di ruang Garuda.

JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, menegaskan dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum. Ia juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi karena sudah masuk ranah pembuktian.

“Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” ujarnya.

Heriyanto menyebut tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut, dan tinggal menunggu sidang lanjutan.

“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum dua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menganggap jawaban JPU belum menyentuh hal substantif. Ia juga mempertanyakan apakah kasus ini termasuk pelanggaran pidana atau administratif.

“Dilihat dari uraiannya, menurut kami tidak menjelaskan sama sekali dan hanya menjawab syarat formil tetapi tidak menjelaskan di mana peristiwa atau kejadian itu terjadi. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan,” bebernya.

Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan sikap tim penasehat hukum yang berharap perkara dihentikan. Ia menilai eksepsi yang diajukan terdakwa sudah sepatutnya ditolak karena dakwaan JPU jelas mengandung unsur TPPO.

“Dan lewat kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran,” tegasnya.

“Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif,” tutup Endang. (yog)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com