Isa Zega Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Kepanjen

Isa Zega menjalani sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang atas kasus pencemaran nama baik, Selasa (25/2/2025) (istimewa)
Isa Zega menjalani sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang atas kasus pencemaran nama baik, Selasa (25/2/2025) (istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Sidang kasus Isa Zega ini dimulai pukul 12.30 di ruang Garuda. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ayun Kristiyanto, SH, MH.

Terlihat Isa mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam serta sepatu high heels warna hitam. Transgender tersebut didampingi kuasa hukumnya Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH.

Saat sebelum sidang, Isa Zega tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan menggunakan mobil tahanan. Ia dibawa dari Lapas Wanita Kelas II A Malang.

Isa pun langsung diarahkan ruang transit tahanan dengan mengenakan rompi oranye sebelum sidang perdana itu.

Dia pun sempat menyapa wartawan yang berada di lokasi.

“Alhamdulillah Isa sehat-sehat,” tuturnya sebelum sidang.

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat JPU dalam sidang kasus Isa Zega ini, yakni Darmawati, SH, dan Novita SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selain itu ada pula nama Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Dalam dakwaan tersebut Isa Zega dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf a juncto 27 b huruf a. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Dakwaan dibacakan JPU, Ari Kuswadi, SH.

Dengan adanya dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan Isa Zega dan kuasa hukumnya untuk menanggapi.

Isa Zega mengajukan keberatan atas dakwaan itu.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” jelas Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, SH, MH.

Setelah sidang kali ini, sidang bakal digelar kembali 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atau eksepsi. Selanjutnya tanggal 18 Maret 2025 bakal ada sidang putusan sela.

“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” bebernya.

Terpisah, Isa Zega setelah sidang itu menjelaskan, ia memang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi adalah hak terdakwa.

Alasan ia mengajukan keberatan ialah karena kata ‘Sound The Sheep’ yang disinyalir sebagai muara dirinya menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

“Itu halunisasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makannya agak syok juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Makanya ajukan eksepsi,” kata Isa.

Dia juga menambahkan, tidak ada bukti adanya pemerasan dalam kasusnya bersama istri Juragan99, Gilang Widya Pramana itu.

“Ada juga mengatakan bahwasannya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tutupnya.

Isa Zega pun langsung meninggalkan ruangan sidang untuk kembali ke ruang transit tahanan. Di sana, terlihat, dia disambut oleh sejumlah tahanan laki-laki lainnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com