Sumenep, blok-a.com – Setelah sempat geger akibat aksi dugaan premanisme dalam kasus penganiayaan wartawan Sumenep, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku yakni Mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mantan Kades Batuampar berinisial MF dan Kades Batuampar berinisial RB AMA saat ini tengah ditahan oleh penyidik Polres Sumenep, Sabtu (1/4/2022).
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, kedua pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumenep.
“Perbuatan tersangka dinyatakan cukup bukti memenuhi unsur pidana dugaan penganiayaan pada kedua wartawan Misrawi dan Sahawi. Kedua tersangka ditangkap saat dipanggil menjadi saksi,” ungkap AKP Widi, sapaan akrabnya.
AKP Widi menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar sebelumnya dipanggil ke Polres Sumenep sebagai saksi.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kata AKP Widi, dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.
Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari TKP berupa satu unit Hp merk Vivo warna biru , 2 buah id card an.Sahawi, 1 buah KTP Sahawi. Termasuk juga 1 kartu ATM Bank Jatim, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah.
“Untuk BB an.Misrwawi berupa id card, 1 buah KTA AWDI an.MISRAWI, 1 dompet warna dongker, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam. Juga BB 1 kartu ATM BNI, dan 1 Kartu ATM Bank Jatim,” beber Polwan Humas Polres ini
Sekedar diketahui, dua hari sebelum ditahan, Kamis (30/3/2023), sejumlah wartawan sempat berunjuk rasa ke Mapolres Sumenep lantaran kedua pelaku dugaan penganiayaan belum ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (ald/gim)