Kota Malang, blok-a.com – Pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang menjalani sidang dengan pembacaan dakwaan pasca jadi tersangka korupsi.
Pegawai yang jadi terdakwa itu berinisial WI (45) dan makelar berinisial DAW (31).
Sidang pembacaan dakwaan pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang itu dilakukan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (12/7/2023) kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan.
“Benar kemarin pembacaan dakwaan oknum pegawai pada kantor BPN Kabupaten Malang WI dan DAW di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Dalam pembacaan dakwaan itu, pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang dan makelar itu didakwa melakukan tindak korupsi. Mereka didakwa sejumlah pasal sekaligus.
“Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Eko.
Untuk hukumannya sendiri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Itu yang pasal 12 b,” jelasnya.
Sementara untuk dakwaan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” jelasnya.
Setelah ini persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
“Minggu depan mas Rabu (26/7/2023),” tutupnya. (bob)