Mojokerto, Blok-a.com – DPRD Kota Mojokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Abdul Rasyid dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. Juga para wakil ketua DPRD, sejumlah anggota dewan, serta jajaran jaksa pengacara negara di lingkungan Kejari Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menyebutkan, melalui kewenangan tersebut, kejaksaan dapat bertindak mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan dukungan hukum kepada DPRD Kota Mojokerto sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rasyid.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup tiga hal utama, yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Bantuan hukum dimaksudkan agar jaksa pengacara negara dapat mewakili lembaga negara atau instansi pemerintah dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sementara itu, pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada lembaga negara atau instansi pemerintah yang membutuhkan.
Adapun tindakan hukum lain, meliputi peran jaksa sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antar lembaga pemerintah ataupun badan usaha milik negara dan daerah.
Abdul Rasyid menegaskan, kerja sama ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ia berharap sinergi antara kejaksaan dan DPRD dapat terus diperkuat demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum.
“Dengan komitmen yang sama dan kerja sama yang positif, berbagai kendala dalam upaya memajukan Kota Mojokerto dapat diatasi secara bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan agar permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di lingkungan DPRD.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang sistematis.
“Korupsi tidak hanya muncul dari niat, tetapi juga bisa dipicu oleh tekanan dan kepentingan pihak tertentu terhadap kebijakan yang diambil DPRD,” ujarnya.
Ery juga mengingatkan peristiwa besar yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017. Ketika penegak hukum melakukan penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Peristiwa tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Ery Purwanti, pencegahan korupsi harus dilakukan secara terstruktur melalui tiga strategi.
Pertama, strategi jangka pendek berupa pengarahan dan edukasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, strategi jangka menengah melalui perbaikan sistem untuk menutup celah penyimpangan. Dan ketiga, strategi jangka panjang dengan membangun budaya integritas dan kejujuran.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“APBD Kota Mojokerto adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat memperoleh pendampingan hukum secara langsung dari kejaksaan sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (sya/adv/ova)










Balas
Lihat komentar