BNN Jatim Gerebek Rumah Pengedar Ganja Lintas Provinsi di Mojokerto

Petugas BNN provinsi jatim dan BNN Kabupaten Mojokerto gerebek rumah pengedar ganja.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Petugas BNN provinsi jatim dan BNN Kabupaten Mojokerto gerebek rumah pengedar ganja.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Rabu siang (30/7/2025).

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan ganja seberat 2,1 kilogram sebulan lalu.

Pengungkapan jaringan pengedar ganja lintas provinsi berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kepada BNNP Jatim, Sabtu 28 Juni, yang menginformasikan adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Jawa Timur lewat ekspedisi (jasa paket).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi, mengatakan dari informasi itu, BNNP Jatim langsung berkoordinasi dengan BNN Mojokerto untuk menindaklanjuti bahwa ada paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.

“Kami langsung membentuk tim dan berkoordinasi dengan BNN Mojokerto untuk menindaklanjuti. Setelah diselidiki, penerima paket ternyata menggunakan nama samaran, Fauzi. Kami kemudian berhasil mengidentifikasi nama aslinya dengan inisial TMR yang merupakan kurir,” jelas AKBP Bastomi.

Kemudian pada Minggu 29 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB, TMR berhasil diamankan saat menerima paket ganja di wilayah Kecamatan Puri. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah ganja kering dengan berat bersih 2,1 kilogram.

Menurut AKBP Bastomi, nilai jual ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, TMR diketahui hanya bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar besar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

AKBP Bustomi melanjutkan, dari hasil pengungkapan menunjukkan bahwa jaringan peredaran ganja lintas provinsi ini cukup terstruktur.

Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

“Dalam penggerebekan lanjutan ini tidak ditemukan barang bukti tambahan. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran TMR dalam jaringan tersebut dan apakah dia sering menerima kiriman serupa dari Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com