Kabupaten Malang, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AM (64), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, usai kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (26/12/2024) setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
Dalam operasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Malang menyita 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tinggi tanaman ganja bervariasi, mulai dari 15 sentimeter hingga 50 sentimeter,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat (27/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif AM dalam menanam ganja di rumahnya, termasuk asal bibit tanaman terlarang itu.
“Termasuk sejak kapan ia menanamnya, dan didapat dari mana bibit ganja tersebut,” ungkap AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat praktik penanaman narkotika dilakukan di lingkungan pemukiman. AKP Dadang juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan hal mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.(ags/lio)