Banding Ditolak, 3,5 Tahun Penjara Menanti AG

AG pacar Mario Dandy saat dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023). (dok. detikcom)
AG pacar Mario Dandy saat dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023). (dok. detikcom)

blok-a.comPengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jaksel terhadap terdakwa anak dengan inisial AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut. Namun demikian, AG tak menghadiri sidang putusan banding tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta AG Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, pihak AG telah melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?