Blok-a.com – Berikut deretan fakta-fakta terkait mantan pacar Mario Dandy, AG (15) yang resmi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora.
Seperti diketahui, Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) kemarin.
Dari sidang vonis tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik. Berikut 4 fakta mengenai vonis AG, sebagaimana dirangkum pada Selasa (11/4/2023) :
1. Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sebagai informasi, LPKA adalah tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2. Peran AG dalam Kasus Penganiayaan David
Dalam kasus ini, anak AG punya peran penting sebagai ihwal penyebab penganiayaan pada David. Kekasih Mario Dandy ini diketahui berperan memancing David untuk bertemu, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Bersama AG pulalah Mario dan Shane menjemput korban di depan rumah teman David. Dan saat aksi keji dilakukan, terungkap AG turut merekam penganiayaan dengan menggunakan telepon genggam milik Mario.
3. Hal yang Memberatkan AG
Kondisi Cristalino David Ozora yang mengalami kerusakan otak berat usai mengalami penganiayaan menjadi keadaan yang memberatkan bagi anak AG.
“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ujar Hakim Sri.
4. Penyakit Orangtua Jadi Alasan Keringanan Hukuman
Orang tua AG yang menderita penyakit stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi alasan hakim meringankan hukuman AG.
Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah Hal meringankan lainnya adalah AG masih di bawah umur serta ia menyesali perbuatannya.
“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya.