Mojokerto, blok-a.com – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba sepanjang bulan Januari 2025.
Program Asta Cita mencakup pemberantasan judi online, korupsi, narkoba, penyelundupan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., menggelar press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025).
Kasus yang berhasil diungkap melibatkan tujuh tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain, Narkotika golongan I jenis sabu seberat 67,89 gram, dan 139.830 butir tablet Double L, yang diduga akan diedarkan kepada pelajar dan anak muda.
Selain itu Polisi juga menyita timbangan elektrik sebanyak 7 unit, delapan unit handphone, empat kendaraan roda dua (R2), dan uang tunai sebesar Rp415.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp507.747.000, terdiri dari, Rp88.257.000 untuk narkotika jenis sabu yang jika diasumsikan Rp1.300.000 per-gramnya, dan Rp419.490.000 untuk tablet Double L jika diasumsikan Rp3.000 per butirnya.
Operasi ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 140.508 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu berpotensi merusak 10 orang dan 1 butir Double L dapat merusak 1 orang.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berikut, tersangka TY, YW, FS, EP, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka PD, dan AS, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5–20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kemudian untuk tersangka PD, dan RF, dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
AKP Suparlan menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan Rp2 juta per-ons, dan juga bisa menikmati sebagai pemakai.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut lewat paket yang diranjau di sekitar terminal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap di kos-kosan daerah Pacet,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto,” lanjut AKP Suparlan.
AKP Suparlan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda.
“Kami akan terus bekerja keras mendukung visi Presiden RI dalam program Asta Cita untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba dan tindak kriminal lainnya,” pungkasnya.(sya/lio)