Anggota Wantimpres Soekarwo Diperiksa di Tipikor, JPU KPK Rinci Aliran Uang ke Pejabat Pemprov Jatim

Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo. (Dok. Tribunnews)
Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo. (Dok. Tribunnews)

Surabaya, blok-a.com- Doktor Soekarwo, mantan Gubernur Jatim, menjadi saksi dalam perkara korupsi bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur (BKKBI), Selasa (4/4/2023).

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sesi akhir persidangan, JPU KPK membuka data terkait aliran dana ke eks Gubernur Soekarwo dan eks Wakil Gubernur Saifullah Yusuf.

Dalam data itu, mayoritas aliran dana ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda.

Nilainya bervariasi, mulai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp 750 juta, Rp1 miliar dan Rp1.5 miliar.

Sedangkan aliran dana ke Saifullah Yusuf, berasal dari adc Satria, Sugeng dan Kaban.

Aliran dana ke Saifullah Yusuf, rata-rata Rp1 miliar dan ada yang Rp750 juta.

Bernard Simanjutak mengatakan, dalam BKKBI secara statistik kabupaten-kabupaten mana yang menjadi primadona.

“Kabupaten Tulungagung salah satu primadona. Tapi setelah kita klarifikasi, tidak pernah ada kajian sesuai Pergub,” ujarnya.

Jadi kenapa Kabupaten ini yang terus-terus dan ada Kabupaten yang tidak terima karena ada unduhan dan mahar.

“Penentuan dari Bappeda dan BPKAD. Pemeriksaan saksi-saksi kami, yang mengunduh tahu dari dua OPD dan tahapannya kita belum tahu alat bukti apa yang dihadirkan terdakwa,” kata Bernard Simanjutak.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, pada 2018 dan menyeret kontraktor asal Blitar, Tigor Prakasa, dengan bendera Kediri Putra.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, didampingi Hakim Anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Di pihak JPU KPK ada 4 personel.

Di kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Budi Setiawan, saksi Soekarwo saat itu menjawab terdakwa menjabat Kepala Disperindag, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bappeda Provinsi Jawa Timur.

“Saat Budi menjabat Kepala Bappeda, BPKAD dijabat Jumadi. Sedangkan Fattah Jasin menjabat asisten ekonomi. Sekdanya saudara Sukardi,” kata Soekarwo.

Pakde Karwo, menjelaskan BKKBI itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Bappenas.

Metode pengucurannya, dibuat aturan untuk bantuan dari Pemprov Jatim kepada kabupaten dan kota melalui Musrenbang.

“Gubernur menyampaikan kebijakan makro dengan RPJMD, sasaran yang akan dibangun seperti apa. Setelah itu, daerah mengirim usulan rencana kerja ke Gubernur, dan disposisi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda,” urai Soekarwo.

Dalam surat Sekda Provinsi Jatim tanggal 24 Desember 2014, pagu anggaran tahun 2015 Pemkab Tulungagung mendapatkan anggaran belanja BKKBI Rp174.580.253.000.

Bantuan khusus itu digunakan untuk beberapa program, mulai bantuan pendidikan diniyah dan guru, BOP madin, honorarium kinerja kepala, guru TK/PAUD, pengembangan industri dan perdagangan, perikanan dan kelautan, koperasi, infrastruktur bina marga, pengairan, dan TMMD.

Soekarwo, mengatakan rencana sistem secara teknis (Rasintek) dicocokkan dengan usulan kabupaten dan kota agar tidak tumpang tindih dengan APBN.

Setelah disetujui TAPD, dikirim ke DPRD untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Harus minimal 4 kali proses dan persetujuan tiga menteri. Baru pagu definitif dan penanda-tanganan pakta integritas. Gubernur juga melakukan tanda-tangan pakta integritas,” ujar Pakde Karwo.

Ketika JPU KPK bertanya terkait ajudan saksi, Soekarwo menjelaskan Karsali aktif tentara Mayor CPM dan setiap fungsi ada dua ajudan bergantian.

“Apabila ada tamu yang belum janjian, melalui ajudan. Untuk Kapolda terakhir Pak Lucky, sebelumnya yang mencalonkan Wali Kota Surabaya. Pangdam-nya ada Pak Wisnu. Kepala Kejaksaan, satu Pak Sunarto, Pak Maruli, Ketua Pengadilan dari Makassar. Ketua DPRD-nya Pak Halim,” ungkap saksi Soekarwo.

Ditanya jaksa, apakah ada uang-uang untuk Forkopimda, saksi mengatakan tidak ada.

“Seperti bantuan Rumah Sakit Polda, tetap kita bantu sesuai dengan kemampuan fiskal kita. Prinsip itu, Gus Ipul dan Bu Khofifah maju pilgub menggantikan saya. Tidak ada uang untuk dua orang ini,” ujar eks Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini.

JPU KPK Andy Bernard Desman Simanjutak, mempertanyakan terkait check list, siapa yang menentukan prioritas.

Saksi menjawab, program ini di bawah langsung Bappeda dan BPKAD dibantu OPD teknis.

“Fungsi Bappeda dan BPKAD dalam TAPD, siapa yang berwenang memverifikasi berkas-berkas,” tanya Bernard.

Saksi menjawab, perencanaan di Bappeda dan menjelaskan uang yang jelas di BPKAD.

Saksi juga menguraikan, bahwa tentang Pergub nomor 13 perlu pembenahan.

Saat Hakim Ketua Marper Pandiangan bertanya tentang ada aliran di program bina lingkungan, Soekarwo juga menjawab tidak tahu tentang permasalahan itu karena sekali lagi hubungan dengan kelembagaan Forkopimda.

Terkait pemberian uang cash di dalam goddybag dari Tony Indrayanto sebagai orang suruhan terdakwa Budi Setiawan, melalui ajudan Karsali. Anggota Wantimpres ini mengatakan, tidak tahu dan Karsali tidak melapor.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?