Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Surabaya, blok-a.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya, membebaskan Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, mantan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang, dari dakwaan dan tuntutan, Kamis (16/3/2023).

Di ruang Cakra PN Kota Surabaya, tempat majelis hakim membacakan vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, dari unsur kepolisian, penuh sesak jurnalis dan keluarga korban.

Vonis tak bersalah itu dibacakan ketua majelis hakim Abu Ahmad Sidqi Amsya, dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni pasal 359, pasal 360 ayat 1 dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Di pasal itu menerangkan, barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu.

Namun terhadap diri terdakwa majelis hakim tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Surati Hakim Jelang Vonis Tiga Polisi

Dengan demikian tuntutan JPU selama 3 tahun terhadap Bambang dinyatakan batal.

“Sehingga dengan demikian terdakwa berhak mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi nama baiknya,” ujar Majelis Hakim Sidqy.

Dalam perkara ini banyak pertimbangan diungkapkan majelis hakim.

Salah satunya, pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 terdakwa memimpin pasukan pengendali massa.

Di satu sisi dia juga ikut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion.
Namun dampaknya tidak terlalu berat.

Tingkah dan ulah suporter itu akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya.

“Gas air mata tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin,” kata Hakim.

Menurut Hakim, efek gas air mata pada penonton di tribun selatan, malah berasal dari pasukan brimob yang dipimpin Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Dari situlah, kata hakim, memicu kepanikan suporter sehingga banyak jatuh korban jiwa karena terimpit dan terinjak-injak di pintu 13. Hasdarmawan sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai komandan pasukan Dalmas, kata hakim, tugas Bambang antara lain mengamankan pemain Persebaya dari amukan suporter tuan rumah.

Dia kemudian mengadang pintu koridor ruang ganti buat mengantisipasi serbuan suporter.

Bambang, kata hakim, juga berhasil menjaga pemain Persebaya saat meninggalkan stadion Kanjuruhan meskipun di luar stadion terjadi amuk pendukung Arema FC.

Bambang selanjutnya dihubungi Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto agar membantu pengamanan di dalam stadion yang mulai chaos.

Mendengar vonis itu JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Adapun Bambang terlihat lega, sayangnya dia ogah menjawab serbuan pertanyaan wartawan.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?