Mojokerto, blok-a.com – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar razia di warung remang-remang, Rabu (20/9/2023).
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) kali ini Satpol PP berhasil menggaruk 19 orang Pekerja Seks Komersial (PSK), yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan pembinaan.
Kabid Rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Hery Prasetyo mengungkapkan, razia ini menargetkan warung remang-remang yang dianggap sebagai sarang penyakit masyarakat.
19 orang yang terjaring tersebut dinilai memerlukan pembinaan khusus. Hery Prasetiyo mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama razia dilakukan.
“Sebelumnya, terdapat 4 orang yang terjaring dalam razia pertama, kemudian 5 orang pada razia kedua, dan hari ini menjadi yang terbanyak dengan 19 orang,” ungkap Hari di halaman Dinsos Kabupaten Mojokerto.
Langkah ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti virus HIV AIDS.
Sementara itu, Kabid Penertiban Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Jainul, menjelaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Ada 5 lokasi yang menjadi target penertiban, yaitu Kecamatan Gondang dengan 4 orang terjaring, Kutorejo 2 orang, Kecamatan Kemlagi 4 orang, Kecamatan Jetis 7 orang, dan Dawar Blandong 2 orang.
“Usai Razia tersebut, para Pekerja Seks Komersial kami bawa ke Dinsos kabupaten Mojokerto untuk diberi pembinaan,” terangnya.
Kolaborasi antara Satpol-PP dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menjadi kunci dalam memberikan pembinaan kepada individu yang terjaring, dengan jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Gondang, Jetis, dan Kemlagi.
“Razia ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kabupaten untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada individu yang terjaring untuk mendapatkan pembinaan yang dapat mengubah arah hidup mereka,” tandasnya.(sya/lio)