Membuka Warung Makan Siang Hari saat Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Membuka Warung Makan saat Ramadan (dok.kumparan)
Hukum Membuka Warung Makan saat Ramadan (dok.kumparan)

Blok-a. comMembuka warung serta menjual makanan di tengah suasana puasa Ramadan masih menimbulkan banyak pro-kontra. Lantas bagaimana sebenarnya hukum membuka warung serta menjual makanan, terlebih di siang hari saat Ramadan?

Pada bulan suci Ramadan, masih terjadi penjualan makanan di siang hari. Beberapa umat muslim memilih untuk menjual makanan di siang hari dengan alasan melayani orang-orang yang tidak dapat berpuasa karena berhalangan. 

“Rumah makan yang dibuka di siang hari tidak semua rumah makan yang haram dan melanggar. Misalnya rumah makan di lintas musafirin. Sebab orang musafir adalah orang yang boleh berbuka puasa,” jelas alim ulama, Buya Yahya. 

Membuka warung makan di siang hari selama bulan puasa diizinkan dalam beberapa situasi tertentu menurut hukum islam. Salah satunya adalah untuk melayani orang-orang yang sedang tidak berpuasa karena ada udzur atau halangan. Seperti perempuan yang sedang haid atau orang yang melakukan pekerjaan berat yang membuatnya tidak mampu berpuasa. 

Selain itu, warung makan juga boleh dibuka untuk melayani musafir (orang yang sedang bepergian) yang berhak melakukan qashar atau jika jarak perjalanan mereka melebihi 80,6 km. 

Warung makan juga diperbolehkan buka jika penjual meyakini bahwa makanan yang dijual akan di makan oleh orang yang berpuasa saat waktu berbuka tiba. 

Lain halnya ketika menjual makanan kepada seseorang yang seharusnya sedang berpuasa tetapi memilih untuk tidak berpuasa, tindakan tersebut dianggap haram menurut hukum islam. 

“Yang menjual, ingat kepada Allah takutlah kepada Allah. Kalau Anda menolong orang yang tidak berpuasa sementara dia wajib berpuasa, lalu diberi pertolongan seperti itu, Anda dosa,” jelas alim ulama, Buya Yahya. 

Hingga saat ini tidak ada dalil yang secara tegas melarang orang untuk berjualan makanan atau minuman di siang hari selama bulan Ramadan. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis menyatakan bahwa saat ini belum ada fatwa resmi yang mengatur mengenai warung makan yang buka siang hari selama Ramadan. 

“Belum ada fatwanya,” ungkapnya

Oleh karena itu, menjual makanan dan minuman serta membuka warung di tengah bulan Ramadan diperbolehkan. (mg4/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com