blok-a.com – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam tak hanya diuji untuk menahan haus dan lapar, namun juga mengontrol nafsu dan emosi.
Ada banyak hal dapat membatalkan puasa. Seperti makan minum, muntah dengan sengaja, bahkan onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dengan syahwat hingga menyebabkan keluarnya air mani, meski tanpa melakukan hubungan seksual.
Lalu bagaimana hukum menonton film dengan adegan dewasa saat tengah menjalankan puasa?
Menonton film dewasa menjadi salah satu aktivitas yang berkaitan erat dengan syahwat.
Melansir NU Online, secara normatif, melihat sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, menonton video dewasa tidak secara langsung membatalkan puasanya.
Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 4 Sering Dilakukan
Hal itu merujuk pada pandangan Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin.
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” tertulis dalam Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Namun, orang yang tengah berpuasa dianjurkan sedapat mungkin menghindari perbuatan yang dapat memicu syahwat, termasuk berkaitan pula dengan nonton film dewasa.
Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dapat menggerakkan syahwat (akan membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (membatalkan puasa).
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme,” dituliskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).
Dalam banyak kesempatan, para ulama menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat adalah inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa.
Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan.
“Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan,” tulis Imam An-Nawawi (2010 M: VI/345).
Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal–yang tidak dapat ditawar–yang harus dipenuhi orang yang berpuasa.
Tetapi tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.
“Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari, ‘Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya,’” (Lihat Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman 290).
Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah.
Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa.
Tetapi menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.
Atas ulasan dari berbagai ulama tersebut, dapat disimpukan bahwa menonton film dewasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa. Selama tidak sampai menjurus ke tindakan onani.
Meski begitu, menonton film dewasa dapat merusak pahala dan hikmah puasa itu sendiri. (lio)
Discussion about this post