Blok-a.com – Saat menjalankan puasa, maka seseorang akan dituntut untuk dapat menjaga diri dari hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap umat Muslim dengan tujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Kalau sekedar dibayangkan, puasa itu mudah sekali untuk dilakukan. Tapi kenyataannya tidaklah demikian. Ada beberapa hal yang harus kita hindari karena dapat membatalkan puasa.
Berikut beberapa hal di bawah ini adalah yang membatalkan puasa Ramadaan.
1. Haid dan Nifas
Semua umat Islam yang telah baligh, berakal, sehat, mampu, tidak sedang dalam perjalanan dan suci dari haid serta nifas, memiliki kewajiban untuk menjalani puasa sehari penuh. Mengulik dari syarat ini, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
2. Hilang Akal
Hilang akal yang disebabkan karena mabuk atau pingsan juga bisa membatalkan puasa. Jika disengaja, misalnya dengan sengaja mencium sesuatu, padahal dia tahu kalau menciumnya pasti akan mabuk atau pingsan, maka itu dapat membatalkan puasanya meski hanya sebentar saja.
3. Muntah dengan Sengaja
Sengaja muntah, misalnya dengan cara memasukkan jari ke mulut hingga makanan yang telah dia konsumsi sebelumnya keluar lagi, jelas-jelas akan membatalkan puasa. Lain halnya jika seseorang tiba-tiba muntah dengan tidak sengaja, maka dia bisa terus melanjutkan puasanya, selama muntahannya tak ada sedikit pun yang tertelan kembali.
4. Menelan Dahak
Ini salah satu penyebab batalnya puasa yang sayangnya jarang banget diketahui. Menelan dahak ternyata dapat membatalkan puasa. Jadi, ketika kita mengeluarkan dahak hingga ke rongga mulut, lalu kemudian dengan sengaja ditelan kembali, maka puasa kita batal.
5. Berhubungan Suami Istri
Sebenarnya tidak ada larangan untuk berhubungan badan di bulan Ramadan, asalkan dilakukan setelah waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar. Jika melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadan dengan sengaja, hal itu tidak hanya membatalkan puasanya, tetapi orang tersebut harus membayar denda puasa selama 2 bulan berturut-turut.
6. Keluarnya Sperma atau Air Mani
Selain berjima’, onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dengan syahwat hingga menyebabkan keluarnya air mani, meski tanpa melakukan hubungan seksual, juga dapat menjadi penyebab batalnya puasa. Berbeda-beda jika air mani keluar karena mimpi basah. Puasanya orang yang mimpi basah tetap sah dan bisa dilanjutkan.
7. Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh yang Berpangkal secara Sengaja
Lubang di tubuh yang berpangkal atau dalam istilah fiqih disebut jauf, adalah lubang mulut, telinga dan hidung. Lubang-lubang ini memiliki batas awal, di mana saat ada benda yang melewati batas tersebut, maka batallah puasa kita.
Ada pun batas awal lubang dalam hidung adalah pangkal yang sejajar dengan mata. Lalu lubang dalam telinga adalah bagian yang tidak dapat terlihat oleh mata kita. Sementara untuk lubang dalam mulut batasan awalnya adalah tenggorokan.
8. Sengaja Makan Minum
Dua hal ini memang merupakan kebutuhan, akan tetapi selama seseorang menjalani ibadah puasa, maka makan dan minum di siang hari dilarang karena dapat membatalkan puasa. Mungkin bagi pemeluk agama lain aturan ini membuat kaum Muslimin tersiksa, padahal dalam Islam tidak ada hal seperti itu.
9. Berenang
Sebenarnya tidak ada larangan untuk berenang di saat kita menjalankan ibadah puasa. Yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai ada air yang masuk ke dalam tubuh, baik lewat mulut, hidung atau pun telinga. Dan tentunya hal ini sangat sulit untuk dihindari. Karena itu, alangkah baiknya jika Anda menunggu sampai waktu berbuka tiba dulu baru berenang tanpa khawatir puasa batal.
10. Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Murtad adalah orang yang sebelumnya memeluk agama Islam secara sah, tapi kemudian keluar dari ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Entah dia keluar untuk menganut agama dan kepercayan lain atau tidak, selama orang tersebut mengingkari keesaan Allah SWT, dia sudah murtad dan puasanya tentu saja batal. Jadi, dia memiliki kewajiban untuk mengucapkan kalimat syahadat dan juga mengganti puasanya.