Ingin Ajukan Kredit? Simak Dulu Cara Cek BI Checking Mandiri Berikut Ini

Ilustrasi: memeriksa kredibilitas dan skor kredit (foto: okbank)
Ilustrasi: memeriksa kredibilitas dan skor kredit (foto: okbank)

Blok-a.com – BI checking bisa dibilang menjadi salah satu syarat yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan sebagai tolak ukur, apakah pengajuan pinjaman Anda akan disetujui atau tidak. Sistem pengecekan yang mulanya dikelola oleh BI (Bank Indonesia) ini, kini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Seseorang yang ingin mengajukan permohonan kredit, seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kendaraan dapat mengetahui jumlah skor kredit atau nilai kredibilitas dengan mengecek BI checking secara mandiri. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui kemungkinan pengajuan pembiayaan dikabulkan atau tidak.

Pengertian BI Checking

BI checking merupakan proses pemeriksaan atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking.

BI Checking dapat diakses atau dicek oleh masyarakat secara online. Informasinya termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Bahkan dalam SLIK, seluruh riwayat kredit Anda, baik itu yang sedang berjalan atau yang sudah selesai, akan tercatat. Jadi, jika Anda pernah memiliki kredit bermasalah, seperti menunggak pembayaran, informasi tersebut juga akan tercantum di SLIK.

Cara Cek BI checking Secara Mandiri

Terdapat 3 cara cek BI checking untuk mengetahui skor kredit yang ada di sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) anatara lain :

1. Melalui Website Via iDeb OJK

  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan sesuai dengan jenis debiturnya
  • Mengakses website https://idebku.ojk.go.id kemudian memilih menu “Pendaftaran”
  • Mengisi formulir yang diminta, khususnya informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur hingga mengunggah dokumen pendukung yang diminta
  • Mengklik menu “Selanjutnya”
  • Lalu klik ceklis pada kolom pernyataan seluruh data yang telah diinformasikan telah benar dan kesiapan Anda untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan OJK
  • Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK
  • Tunggu hingga proses pendaftaran dinyatakan berhasil. Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa disalin atau dicatat
  • Periksa kembali status permohonan tersebut di menu “Status Layanan” dengan menginput nomor pendaftaran tersebut atau menuliskan identitas debitur

2. Melalui Aplikasi Skor Life

  • Mengunduh dan menginstal aplikasi Skor Life di perangkat
  • Melakukan login di aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, debitur bisa melakukan registrasi terlebih dulu
  • Mengisi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan melihat skor kredit debitur
  • Mengikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta hingga informasi skor debitur diberikan

3. Melalui Website ID.Score.id

  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan sesuai dengan jenis debiturnya
  • Mengakses website https://idebku.ojk.go.id kemudian memilih menu “Pendaftaran”
  • Mengisi formulir yang diminta, khususnya informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur hingga mengunggah dokumen pendukung yang diminta
  • Mengklik menu “Selanjutnya”
  • Lalu klik ceklis pada kolom pernyataan seluruh data yang telah diinformasikan telah benar dan kesiapan Anda untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan OJK
  • Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK
  • Tunggu hingga proses pendaftaran dinyatakan berhasil. Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa disalin atau dicatat
  • Periksa kembali status permohonan tersebut di menu “Status Layanan” dengan menginput nomor pendaftaran tersebut atau menuliskan identitas debitur

Cara Membaca Skor BI checking

Terdapat 5 skor kredit atau status kelayakan calon debitur berdasarkan riwayat atau rekam jejak kreditnya sebagai berikut:

  • Skor 1 (Kredit Lancar): Bagi debitur yang patuh memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayarkan cicilan dan bunganya tepat waktu hingga kredit lunas
  • Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus): bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 1 sampai 90 hari
  • Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 91 sampai 120 hari
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit selama 121 sampai 180 hari
  • Skor 5 (Kredit Macet): bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit lebih dari 180 hari

(mg1/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com