Lamongan, blok-a.com – Edukasi Coretax atau reformasi pajak kepada wajib pajak sedang digencarkan Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Wajib pajak akan dipermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan perbaikan berbagai aspek.
Kali ini, pada Selasa (29/10/2024), telah dilaksanakan edukasi Coretax dari KPP Pratama untuk Notaris dan PPAT Lamongan di Aula KPP Pratama Lamongan.
Ketua Pengda Lamongan ikatan notaris Indonesia (INI), Ister Angelia, menjelaskan Coretax merupakan bagian dari tax reform.
Coretax adalah aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, e-PHTB, pelaporan SPT tahunan, permohonan SKB dan semua yang berhubungan dengan aktivitas perpajakan dalam satu portal wajib pajak.
“Insya Allah mulai 1 Januari 2025 akan diadakan pelatihan Coretax tahap selanjutnya,” ujarnya.
Dalam aplikasi coretax, lanjutnya, ada beberapa hal yang berkaitan dengan pekerjaan Notaris dan PPAT yang dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak antara lain, pengajuan SKB; baik validasi e-PHTB, pelaporan SPT PPh tahunan melalui tax return, sertifikat digital untuk tanda tangan digital, pelaporan untuk zakat, pengurangan penghasilan zakat ke badan amil zakat, dan masih banyak lainnya.
Dia berharap, Notaris dan PPAT dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di akhir sesi, Ketua Pengda INI Ister Angelia, Kepala KPP Pratama, Arif Puji Susilo, dan anggota INI Pengda Lamongan ramah tamah dan foto bersama.(dan/zen)