Aturan Baru Disahkan, Pedagang Online Resmi Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dok. TribunNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dok. TribunNews)

Blok-a.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan pedagang online. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan sudah diberlakukan efektif mulai 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, tugas pemungutan pajak penghasilan diberikan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE ini baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu. Artinya, setiap platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya wajib memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Siapa Saja yang Dikenakan Pajak?

Kebijakan ini menargetkan pedagang online perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Pedagang online yang akan kena pajak adalah pedagang perorangan  yang:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lain;
  • Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Untuk itu, setiap marketplace wajib melaporkan rekap transaksi pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap masa pajak.

Sistem perpajakan baru ini menerapkan tarif bertingkat berdasarkan omzet pedagang:

  • Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dan dapat bersifat final atau tidak final. Tergantung kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Tarif 0,5% ini berlaku untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
  • Untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari pemungutan pajak. Namun, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform e-commerce.
  • Sementara pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (12% untuk barang mewah), serta Pajak Penghasilan Badan 22% atau tarif progresif untuk perorangan.

Kewajiban Administrasi

Terkait hal tersebut, online wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi kepada platform e-commerce untuk keperluan pemungutan pajak.

Selain itu, pedagang juga harus menyampaikan surat pernyataan jika omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta atau berkisar antara Rp500 juta – Rp4,8 miliar. Surat pernyataan ini wajib disampaikan paling lambat akhir bulan.

Untuk pedagang yang sudah menjadi PKP, harus mengelola faktur pajak elektronik, menyetor, dan melaporkan PPN.

Marketplace juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi transaksi pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap masa pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Perusahaan Ekspedisi juga Kena

Selain pedagang online, ada pula pihak lain yang juga akan kena pajak e-commerce, yaitu yang berhubungan dengan transaksi. Di antaranya perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang berhubungan dengan jalannya transaksi pembelian barang dan atau jasa melalui PPMSE.

Meski demikian, tidak semua transaksi akan dipungut pajak. Penjualan pulsa, emas, hingga ojek online dikecualikan dari pemungutan pajak ini. Mitra pengemudi ekspedisi, pedagang pulsa dan kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan perhiasan juga termasuk dalam daftar pengecualian atau tidak kena pajak.

Pedagang yang sudah memiliki surat keterangan bebas pajak juga tidak akan dikenai pungutan. Hal ini karena pajak yang dipungut bersifat final hanya untuk pedagang yang memenuhi kriteria omzet tertentu.

Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan. Pedagang yang sengaja tidak mendaftar sebagai PKP padahal omzetnya di atas Rp4,8 miliar dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun.

Platform e-commerce yang tidak memungut PPh akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan dan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik. Pedagang yang tidak melaporkan NPWP atau NIK serta surat pernyataan akan menghadapi pemeriksaan pajak dan denda. (mg2/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com