blok-a.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2022).
Sebelumnya, ada tidaknya sertifikat halal Mixue yang tengah digandrungi masyarakat ini sempat menjadi perdebatan publik.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan, fatwa halal itu ditetapkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
“Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun Niam dalam siaran persnya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Lebuh lanjut Niam mengatakan, penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu.
Sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat memakan waktu yang cukup lama dan harus dikonfirmasi ulang karena membutuhkan koordinasi dengan penyedia bahan di China.
“MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh,” ujar Niam.
Sebagai informasi, Mixue lahir atau didirikan pada 1997. Mixue didirikan oleh Zhang Hongcao dan saat ini dioperasikan Mixue Bingcheng Co., Ltd.
Untuk pelayanan pergudangan dan logistik Mixue bekerjasama dengan Supply Chain Co., Ltd.
Kini perusahaan Mixue sendiri telah memiliki lebih dari 20.000 toko yang tersebar secara internasional, termasuk di Indonesia.(lio)
Discussion about this post