Jombang, blok-a.com – Sidang pembahasan tata tertib pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung dinamis. Sejumlah peserta terlibat perdebatan saat membahas beberapa poin aturan, salah satunya terkait masa jeda atau masa iddah bagi kader yang sebelumnya aktif di partai politik.
Perwakilan PWNU DKI Jakarta, Dr. KH Samsul Ma’arif, M.A., mengatakan secara umum pembahasan tata tertib berjalan lancar. Namun, terdapat sejumlah poin yang membutuhkan diskusi cukup panjang karena masing-masing peserta memiliki argumentasi berbeda.
“Alhamdulillah lancar, walaupun ada beberapa item yang memang membutuhkan waktu untuk diskusi. Prinsipnya saya yakin semua ini untuk kepentingan Nahdlatul Ulama ke depan,” ujar Samsul, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perdebatan sempat berlangsung cukup alot. Bahkan, suasana sidang sempat memanas karena sebagian peserta menyampaikan argumentasi dengan emosi.
Untuk meredakan situasi, peserta kemudian mengumandangkan bacaan shalawat.
“Karena ada perdebatan, masing-masing punya argumentasi. Kadang-kadang ketika menyampaikan argumentasi agak sedikit emosional dan tidak mengontrol emosinya secara baik, maka potensi keributan sedikit itu ada. Kemudian diatasi dengan bacaan shalawat supaya reda,” katanya.
Masa Iddah Jadi Salah Satu Poin Perdebatan
Samsul menjelaskan, salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah ketentuan masa iddah bagi seseorang yang sebelumnya aktif di dunia politik dan kemudian hendak berkhidmat dalam struktur kepengurusan PBNU.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perkumpulan (Perkum) NU. Aturan yang selama ini digunakan menetapkan masa jeda selama satu tahun bagi mereka yang sebelumnya aktif di partai politik.
“Yang populer dengan masa iddah itu, orang-orang yang pernah aktif di dunia politik ketika ingin berkiprah menjadi pimpinan di PBNU, Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun,” jelasnya.
Ia menyebut aturan tersebut sebelumnya juga telah diterapkan dalam sejumlah kasus di lingkungan organisasi. Karena itu, muncul perdebatan apakah ketentuan masa jeda satu tahun tersebut tetap diberlakukan atau dilakukan penyesuaian.
Sebagian peserta, lanjut Samsul, berpandangan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan memberikan jeda antara aktivitas politik praktis dengan aktivitas organisasi NU.
Namun, ada pula peserta yang menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak kader untuk berkhidmat di NU. Bahkan, terdapat usulan agar masa jeda satu tahun tersebut dikurangi menjadi enam bulan.
“Memang ada jeda. Batasan jeda yang sering disebut dengan iddah itu seberapa lama. Sementara Perkum sudah mengatur satu tahun, ada yang mengusulkan kalau bisa ditawar, separuh dari satu tahun,” ujarnya.
Perkum Satu Tahun Tetap Berlaku
Dalam sidang tersebut, ketentuan masa iddah satu tahun akhirnya tetap diberlakukan. Keputusan tersebut telah disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
“Tadi yang diketok palu itu yang menetapkan Perkum itu tetap berlaku. Ketika nanti ada usulan-usulan lain, bisa dibahas setelah Muktamar ini,” kata Samsul.
Menurutnya, keputusan tersebut semestinya menjadi pijakan dalam proses pemilihan karena telah disahkan dalam forum sidang.
Meski demikian, sebagian peserta masih mendorong agar ketentuan tersebut kembali dibuka untuk dipertimbangkan. Kondisi itu kemudian membuat sidang sempat diskors selama beberapa waktu.
“Sudah diketok palu bahwa Perkum satu tahun itu sudah diketok. Ketok itu kan dikuatkan, dijadikan pijakan, dijadikan landasan. Tetapi tetap yang tidak menerima itu terus mendorong agar dibuka kembali dan dipertimbangkan,” tuturnya.
Samsul menilai, membuka kembali poin yang telah diputuskan berpotensi memunculkan permintaan serupa terhadap keputusan-keputusan lainnya.
Minta Peserta Muktamar Jaga Kondusivitas
Samsul juga menyoroti dinamika peserta selama sidang. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam forum Muktamar. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara arif dan bijaksana.
Ia menyayangkan adanya peserta yang ketika menyampaikan pendapat justru mengajak sejumlah rekannya maju ke depan ruang sidang.
“Silakan berpendapat dengan arif dan bijaksana. Tidak harus mengajak teman-teman yang lain lalu kemudian mendorong maju ke depan, seakan-akan seperti orang mau demonstrasi,” katanya.
Ia berharap dinamika tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh peserta Muktamar agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi ketegangan.
“NU ini forum Muktamar. InsyaAllah pada saatnya akan kita dapatkan solusi yang menggembirakan dan menyenangkan semua pihak,” ujarnya.
Dorong Politisi Fokus di Dunia Politik
Secara pribadi, Samsul mengaku mendukung keberadaan aturan masa iddah tersebut. Ia menilai ketentuan itu dapat menjadi pembelajaran bagi kader NU yang aktif di dunia politik.
Menurutnya, kader NU yang memilih jalur politik sebaiknya menekuni dunia politik secara profesional. Begitu pula kader yang berkarier sebagai birokrat maupun yang aktif di organisasi.
“Kalau saya pribadi, Perkum ini sudah cukup bagus. Itu justru memberikan pembelajaran bagi para politisi yang lain,” katanya.
Ia berharap kader NU dapat berkiprah di berbagai bidang tanpa harus menjadikan perpindahan dari satu ruang pengabdian ke ruang lainnya sebagai kepentingan sesaat.
“Silakan politisi itu tekuni saja dunia politik supaya sukses, nanti manfaatnya untuk NU. Para birokrat juga tekuni birokrasinya. Ada kerja sama yang baik yang menguatkan NU,” ujarnya.
Samsul menegaskan, kader NU dapat memberikan kontribusi dari berbagai bidang. Menurutnya, tidak semua kader harus masuk ke struktur organisasi NU untuk memberikan manfaat.
“Jadi kader NU itu di mana-mana. Jangan sampai ini selesai mau nyebrang ke sini, ini selesai nyebrang ke sana. Kalau yang di PWNU ingin jadi politisi, silakan ditekuni secara profesional. InsyaAllah pada saatnya bisa bermanfaat untuk semua orang,” pungkasnya.(Sya)









Balas