Jombang, Blok-a.com — Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 692+600 jalur A Tol Jombang-Mojokerto (JoMo), Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan melibatkan truk boks dan Daihatsu Grand Max milik petugas pemotong rumput tol yang sedang berhenti di bahu jalan.
Beruntung, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa ataupun korban luka. Kedua pengemudi kendaraan yang terlibat juga dilaporkan dalam kondisi sehat.
Panit PJR 3 Polda Jatim Ipda Ridho Pramana mengatakan, kecelakaan bermula saat truk boks bernopol B 9236 UVX melaju dari Jakarta menuju Surabaya.
“Semula truk boks B 9236 UVX berjalan dari arah Jakarta menuju Surabaya dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Sesampainya di KM 692+600 jalur A Tol JoMo, pengemudi diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat,” kata Ipda Ridho.
Akibat kondisi tersebut, pengemudi truk diduga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian bergerak ke arah kiri dan menabrak Daihatsu Grand Max bernopol S 1829 YC yang sedang berhenti di bahu jalan.
“Karena mengalami microsleep, pengemudi kehilangan kendali. Truk kemudian bergerak ke kiri dan menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max S 1829 YC milik petugas potong rumput Tol JoMo yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan,” jelasnya.
Setelah terjadi benturan, kedua kendaraan akhirnya berhenti di bahu jalan. Saat kecelakaan terjadi, kondisi arus lalu lintas di lokasi dilaporkan landai dan lancar. Cuaca juga dalam keadaan cerah.
“Posisi akhir kedua kendaraan berhenti di bahu jalan. Situasi arus lalu lintas saat kejadian landai dan lancar, dengan kondisi cuaca cerah,” ujar Ipda Ridho.
Kendaraan yang terlibat yakni Daihatsu Grand Max S 1829 YC yang dikemudikan Dedi (28), warga Tembelang, Jombang, serta truk bok B 9236 UVX yang dikemudikan Budi (41), warga Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Kedua pengemudi dalam kondisi sehat. Tidak ada korban luka maupun korban meninggal dunia dalam kejadian ini,” terangnya.
Meski tidak menimbulkan korban, kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Sedangkan kerusakan sarana tol masih dalam proses penghitungan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas PJR bersama pihak pengelola Tol Jombang-Mojokerto langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
“Petugas langsung mendatangi TKP bersama pihak pengelola Tol JoMo, kemudian melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah TKP, dokumentasi, serta mencari keterangan dari para saksi,” ungkap Ipda Ridho.
Petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan di Pos 684 A untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah diamankan di Pos 684 A untuk proses penanganan lebih lanjut,” katanya.
Ipda Ridho mengimbau para pengemudi agar tidak mengabaikan kondisi tubuh saat berkendara, khususnya ketika menempuh perjalanan jauh di jalan tol.
“Microsleep sangat berbahaya karena pengemudi bisa kehilangan kendali dalam waktu singkat tanpa disadari. Kami mengimbau pengemudi yang mulai mengantuk untuk segera beristirahat di tempat yang aman dan jangan memaksakan diri melanjutkan perjalanan,” pungkasnya.
Kecelakaan tersebut ditangani petugas PJR 300, yakni Aipda Edi dan Bripka Broto.(Sya)










Balas