Magetan, blok-a.com — Seorang remaja berinisial LJ (18), warga Kecamatan Parang, Magetan menjadi korban persetubuhan oleh kakak tirinya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magetan langsung bergerak cepat setelah video korban beredar di media sosial.
Tersangka DN (24) berhasil diamankan. Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika tersangka beberapa kali mengunjungi LJ di rumah neneknya di Parang. Hubungan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi perhatian khusus dari tersangka, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
“Kondisi itu dimanfaatkan tersangka. Pada 2021, saat korban berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya di Desa Mategal, Kecamatan Parang,” jelas Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra, Senin (1/12/2025).
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sejak Juni 2021, tersangka membawa LJ berpindah-pindah tempat tinggal. Modus operandi tersangka meliputi merayu, membujuk, dan melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kini, korban mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. LJ juga ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk memastikan keamanan dan proses pemulihan,” tambah Ipda Indra.
Kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Ipda Indra menegaskan, pendampingan terhadap LJ terus berlangsung hingga proses hukum selesai.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.(nan/lio)










Balas
Lihat komentar