Polres Magetan Gerak Cepat Bekuk Komplotan Pelaku Curas dan Penganiayaan Nenek di Karas

Konferensi pers penangkapan pelaku curas disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Magetan.
Konferensi pers penangkapan pelaku curas disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Magetan.

Magetan, blok-a.com – Kecepatan dan ketegasan kembali ditunjukkan jajaran Polres Magetan dalam menangani tindak kejahatan. Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas dalam waktu kurang dari 30 jam setelah kejadian.

Ketiga pelaku diamankan di sebuah hotel kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Para tersangka berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47) asal Bandar Lampung. Mereka merupakan komplotan lintas provinsi yang menggunakan modus membujuk korban lanjut usia masuk ke mobil, kemudian melakukan kekerasan dan perampasan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan sebelum melakukan aksinya.

Ketika melihat korban berjalan seorang diri, mereka langsung memanfaatkan situasi untuk melancarkan kejahatan.

Korban dianiaya di dalam mobil hingga mengalami luka, kemudian barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai miliknya dirampas sebelum diturunkan secara paksa di Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo.

Dari laporan warga dan hasil rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Magelang.

“Dalam waktu kurang dari 30 jam, kami berhasil mengamankan seluruh pelaku. Ini berkat kesigapan anggota serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Erik.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama bagi warga lanjut usia yang sering beraktivitas sendiri.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat. Polres Magetan berkomitmen menjaga keamanan dan segera menindak setiap laporan kejahatan,” tutupnya.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com