Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat langkah memastikan seluruh warga miskin terdata dalam sistem bantuan sosial. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memimpin rapat evaluasi aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat dan menetapkan batas akhir finalisasi data.
Tujuannya, agar program pengentasan kemiskinan tahun 2026 tepat sasaran tanpa ada warga miskin yang terlewat. Rapat berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/10/2025). Dalam arahannya, Wabup Alif menekankan pentingnya akurasi dan kecepatan verifikasi data di tingkat kecamatan.
“Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar Camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” tegasnya.
Aplikasi GresikSoya merupakan platform pendataan terpadu berbasis digital yang dikembangkan Dinas Sosial Gresik. Sistem ini memadukan verifikasi lapangan dan pembaruan data real-time berdasarkan 21 indikator kemiskinan lokal. Dengan metode tersebut, Pemkab memastikan penetapan data lebih sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat Gresik.
Kepala Dinas Sosial Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya adalah instrumen penting pelaksanaan Perbup Nomor 61 Tahun 2024. Sistem ini telah berjalan selama delapan bulan dengan peningkatan akurasi data secara bertahap.
“GresikSoya unik karena menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” jelas Ummi.
Berdasarkan hasil evaluasi hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai wilayah dengan progres tercepat. Sementara Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi daerah dengan progres pendataan paling rendah.
Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, yang turut hadir dalam rapat itu menegaskan dukungan penuh legislatif untuk validasi data kemiskinan.
“Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil,” tegas Syahrul.
Rapat menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, camat diwajibkan segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan serta bagian Kesra untuk mempercepat pendataan. Kedua, batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya ditetapkan pada 15 November 2025.
Data final yang terkumpul akan ditetapkan melalui SK Bupati dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan tahun 2026 di Kabupaten Gresik.(ivn/lio)











Balas
Lihat komentar