Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik Sempat Memanas, Korban Sebut Pertanyaan Jaksa Blunder

Tiga terdakwa mafia tanah di Gresik Dr. H. Achmad Wahyudin (kanan), Ainul Churi (kiri ) dan Yeni Yuspita Sari (tengah).(blok-a.com/ivan)
Tiga terdakwa mafia tanah di Gresik Dr. H. Achmad Wahyudin (kanan), Ainul Churi (kiri ) dan Yeni Yuspita Sari (tengah).(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali jadi sorotan.

Persidangan yang digelar di ruang Tirta pada Selasa (9/9/2025) ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait praktik jual beli tanah miliaran rupiah dengan menggunakan identitas palsu.

Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan Sidayu, serta pasangan suami istri asal Menganti, Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nurul Istianah dan Parasetio menghadirkan empat saksi. Mereka adalah H. Zainal Abidin (48) yang merupakan korban, istrinya Hj. Hunaifa (38), notaris/PPAT Teguh Sudibyo, dan Muhammad Khofas, perantara terdakwa dengan Koperasi PKPRI.

Korban Zainal dengan tegas menyebut tanah atas namanya dijual tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, Ainul dan Yeni nekat memakai dokumen kependudukan palsu berupa KTP, KK, dan buku nikah dengan foto mereka.

Identitas palsu itu dipakai untuk menandatangani akta jual beli di hadapan notaris dan pihak koperasi.

“Saya baru tahu tanah saya dijual pada 2016. Itu pun bukan dari koperasi, tapi dari orang lain,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberi keterangan senada. Namun suasana sidang sempat memanas saat JPU Nurul menanyakan apakah ia mendapat bagian dari penjualan tanah tersebut.

“Mohon maaf, pertanyaan itu lebih pantas ditanyakan kepada terdakwa. Kami tidak tahu menahu soal penjualan itu,” tegas Hunaifa dengan nada keras.

Sementara saksi Notaris/PPAT Teguh Sudibyo terkesan berputar-putar menjawab pertanyaan hakim. Ketua majelis bahkan sempat menyinggung bahwa nama Teguh sering muncul dalam gugatan di PN Gresik.

Hal itu juga dibenarkan terdakwa Wahyudin, yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa secara detail oleh notaris.

Saksi lain, Muhammad Khofas, membantah disebut makelar tanah. Khofas menerangkan hanya diminta pihak koperasi untuk mempertemukan dengan terdakwa Wahyudin.

“Saya bukan makelar, yang mulia. Dengan terdakwa Ainul maupun Yeni saja, saya tidak pernah kenal,” ujarnya.

Di luar sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyoroti kinerja JPU Nurul. Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kerap blunder dan tak relevan.

“Contohnya menanyakan berapa persen bagian korban dari penjualan tanah. Padahal korban baru tahu tanahnya dijual setelah bertahun-tahun,” kata Roni.

Meski begitu, Roni mengapresiasi JPU Parasetio. Pertanyaannya berbobot dan runut.

“Saya salut, semoga kariernya terus bagus ke depan, bisa jadi Kajari masa depan,” ungkapnya.

Sidang akan dilakukan secara marathon 2 kali dalam 1 minggu, berlanjut hari ini Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak.

Diketahui, terdakwa Achmad Wahyudin bukan kali ini saja terjerat kasus serupa. Pada 2023 lalu, H Wahyudi dan Ainul Churi pernah divonis ringan satu bulan penjara dengan status tahanan kota.

Kini, mereka kembali harus menghadapi dakwaan pemalsuan identitas untuk menjual tanah miliaran rupiah.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com