Blok-a.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, dengan total nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.
Jumlah laptop dengan sistem operasi Chrome OS yang diadakan tercatat sebanyak 1,2 juta unit. Tak hanya laptop, proyek ini juga mencakup pengadaan perangkat lain seperti proyektor, modem internet, dan perlengkapan TIK lainnya.
Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Berikut deretan fakta kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek:
Kronologi
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Februari 2020.
Pada waktu itu, Nadiem bertemu dengan pihak Google untuk membahas kerja sama program pendidikan bernama Google for Education. Program ini mencakup penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” kata Nurcahyo.
Setelah itu, Nadiem menggelar rapat daring tertutup dengan Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas rencana pembelian Chromebook untuk sekolah, sesuai instruksi langsung dari Nadiem. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Awalnya Ditolak Muhadjir
Sebelum Nadiem menjabat, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, sempat menerima surat dari Google terkait rencana pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek. Namun, surat tersebut tidak direspons.
Alasannya, spesifikasi laptop yang mewajibkan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), yang menjadi salah satu sasaran utama distribusi perangkat.
“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah 3T,” ucap Nurcahyo.
Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Kemudian pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.
Nadiem Langgar 3 Aturan
Nurcahyo menambahkan ketentuan yang dilanggar Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atas perbuatannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Daftar 5 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang pertama ditetapkan pada 15 Juli 2025, sedangkan Nadiem menyusul sebagai tersangka kelima yang ditetapkan pada Kamis (4/9/2025).
Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa jabatan Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
(hen)









Balas
Lihat komentar