Gresik, blok-a.com – Di tengah Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” yang jatuh pada Selasa, 2 September 2025 ini, di Kabupaten Gresik, justru publik menemukan anomali penanganan kasus mafia tanah bernilai miliaran rupiah.
Penangan kasus praktik mafia tanah dengan perkara nomor 272/Pid.B/2023/PN Gsk, yang menyeret terdakwa dengan bergelar doktor, hingga nekat memalsukan KTP, KK, Surat Nikah dan kuasa jual, langsung menuai sorotan publik.
Meskipun kasus ini dijerat dengan pasal berlapis yang biasa digunakan untuk menjerat mafia tanah seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancamannya hingga 7 tahun penjara, namun oleh JPU Kejari Gresik hanya berujung tuntutan dua bulan penjara saja.
Ironisnya, majelis Pengadilan Negeri (PN) Gresik hanya menvonis lebih ringan lagi, yaitu satu bulan penjara, itu pun dengan status tahanan kota.
Putusan yang dinilai “ajaib” itu sontak sangat melukai rasa keadilan bagi H Zainal Abidin, korban sekaligus pemilik sah tanah itu.
Korban, meski tanpa restu penasehat hukum yang biasa mendampinginya, akhirnya terpaksa melayangkan aduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Korban merasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang seharusnya menjadi wakil korban dan Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan dalam mengadili, namun dalam persidangan itu justru melemahkan perkara dengan tuntutan super ringan.
“Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi, tapi demi marwah penegakan hukum terutama di Kabupaten Gresik agar tetap profesional,” terangnya, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jatim pada September 2022 lalu, ketika dua bidang tanah bersertifikat SHM No. 1543 yang memiliki luas 36.840 m2 dan No. 1547 yang memiliki luas 25.020 m2 di Kebonagung, Ujungpangkah, Gresik atas nama H.Zainal Abidin.
Tanah tersebut dijual ke PT.Spindo (Steel Pipe Industry Of Indoesia) tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah dengan harga Rp.9.279.000.000,- yang sudah dibayar lunas pada tanggal 20 April 2022 melalui rekeningnya terdakwa Dr. H. Achmad Wahyuddin yang merupakan kakak kandung korban.
Terdakwa Dr. H. Achmad Wahyudin, Pudji Djulianto, Ainul Churi, dan Okfin Al Choirini, berkolaborasi melakukan pemalsuan data otentik.
Untuk memuluskan aksinya, Achmad Wahyudin memerintahkan Ainul Churi warga Putat Lor, Menganti, Gresik menyamar sebagai H. Zainal Abidin dan Okfin Al Choirini menyamar sebagai Hj. Hunaifa, istrinya.
Tak tanggung-tanggung, para terdakwa ini membuat KTP, KK dan Surat Nikah palsu atas nama korban dan istrinya dengan mengganti foto kedua terdakwa tersebut.
Sementara Pudji Djulianto terdakwa perkara terpisah no 273/Pid.B/2023/PN Gsk berperan mengkondisikan proses terjadinya pembuatan Akta Kuasa Jual dari korban atas tanah tersebut.
“Tidak masuk akal. Ini pemalsuan dokumen negara, ini bukan perkara sepele. Pernah ditanyakan alasannya apa, dikatakan saya sudah berdamai dengan mereka, padahal sampai detik ini tidak ada perdamaian dan saya ingin kasus dijalankan seadil-adilnya,” ujar Zainal.
Tak berhenti di situ, Zainal kembali diguncang perkara serupa pada 2024 yang masih berproses sidang hingga saat ini.
Dengan modus sama yang berulang, kali ini terkait tanah tambak di Desa Golokan, Sidayu Gresik yang dijual ke Koprasi PKPRI.
Nama Dr. H. Ahmad Wahyudin kembali muncul bersama jaringan yang sama. Namun, kali ini para terdakwa benar-benar ditahan.
Di tengah proses panjang itu, istri Zainal, Hunaifa, menumpahkan kekecewaannya. Hunaifa menilai sidang-sidang di PN Gresik pada kasus 2023 lalu sarat kejanggalan.
Jadwal persidangan yang diumumkan kerap berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. “Saya datang jam 07.30, jadwal resmi jam 09.00, tapi sidang sudah selesai. Sidang di mana? Kok seperti sidang siluman,” ujarnya geram.
Hunaifa juga mengungkap pada sidang 2023 lalu, hakim menunda sidang berulang hingga 4-5 kali dengan alasan sakit tanpa ada hakim pengganti.
“Kalau memang sakit, kenapa tidak diganti? Kok perkara penting begini malah seperti dipermainkan,” tambahnya.
Puncak kekesalan Hunaifa adalah ketika hakim memaksa suaminya bersalaman dengan terdakwa di ruang sidang, padahal H Zainal menolak untuk bersalaman dengan terdakwa H Wahyudin.
“Saya korban, saya tidak rela. Jangan dipelintir seolah kami dengan bersalaman kami sudah memaafkan, hingga dijadikan dasar unsur yang meringankan para terdakwa,” tegasnya.
Lebih menyakitkan, Hunaifa baru mengetahui dari pihak lain bahwa jaksa hanya menuntut dua bulan penjara.
“Ini pemalsuan dokumen negara, KTP, KK, sampe Surat Nikah dipalsukan, sertifikatnya nilainya miliaran rupiah. Kenapa dituntut cuma dua bulan? Saya tidak pernah diberi tahu alasan pastinya,” keluhnya.
Kini, sumber internal Komisi Yudisial (KY) mengatakan surat tembusan aduan Zainal dan istrinya tengah dipelajari petugas KY yang menangani wilayah Jawa Timur.
“Siap, kami akan pelajari dan Insya Allah dalam waktu dekat akan turun ke Gresik,” ujar salah satu petugas KY saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini menjadi potret buram wajah penegakan hukum di daerah. Marwah kejaksaan tercoreng, dan keadilan terasa semakin mahal bagi rakyat kecil yang tak kenal aparat.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar