Yatim Piatu Korban Mafia Tanah di Gresik Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pengacara Ternama

Drs. Kholik, SH, MPd.I, dan Idhang Ruli Wanda Drisdariyadi SST, SH dari kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner.(blok-a.com/ivan)
Drs. Kholik, SH, MPd.I, dan Idhang Ruli Wanda Drisdariyadi SST, SH dari kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kasus dugaan penggelapan dua sertifikat tanah milik Lilis Nur Aini (33), seorang perempuan yatim piatu asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemukan titik terang.

Menurut keterangan Lilis, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa kasusnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap kurang barang bukti.

Namun, korban menilai hal itu tidak masuk akal, sebab bukti-bukti berupa dokumen sertifikat yang diduga dibawa kabur oleh pelaku sudah cukup jelas.

Pelaku yang diduga membawa kabur sertifikat tanah tersebut adalah AR, seorang oknum penasihat hukum yang sebelumnya ditunjuk sendiri oleh Lilis untuk mendampingi kasus hukumnya. Kini, keberadaan AR tidak diketahui.

Peristiwa memilukan ini mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum di Gresik. Salah satunya datang dari Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner yang diwakili oleh Drs. Kholik, SH, MPd.I, dan Idhang Ruli Wanda Drisdariyadi SST, SH.

Keduanya menyatakan siap mendampingi Lilis secara hukum dengan cuma-cuma atas dasar kepedulian sosial setelah diberikan surat kuasa.

Drs. Kholik mengungkapkan bahwa Lilis kini terpaksa tinggal di rumah mertuanya di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, akibat banyaknya intimidasi dari berbagai pihak.

Bahkan, dari hasil investigasi awal, ditemukan fakta bahwa satu unit rumah milik Lilis senilai Rp1 miliar di nol Jalan Raya Pasar Duduksampeyan telah dijual oleh AR tanpa persetujuan Lilis.

“Kami akan melaporkan AR ke polisi karena telah menjual rumah milik klien kami secara ilegal. Jika memang dia seorang pengacara, seharusnya tidak boleh meminta surat kuasa jual. Itu sudah melanggar kode etik profesi,” tegas Kholik, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Kholik menyebut bahwa kasus ini sejatinya masih berjalan. Ia mengklaim telah menerima informasi bahwa perkara tersebut sudah pernah digelar dalam forum gelar perkara oleh pihak kepolisian.

“Artinya, kasus ini diakui dan berjalan. Fakta adanya gelar perkara membuktikan hal itu,” ujarnya.

Kholik juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk notaris dan aparat penegak hukum.

Kholik menyebut, sudah ada aparat yang diperiksa dan mendapat hukuman pendisiplinan hingga dimutasi akibat laporan yang diajukan pada tahun lalu.

“Kasus ini tidak hanya berhenti pada AR. Kami mendalami peran notaris yang bekerja sama dengan AR dalam membuat sejumlah kesepakatan yang merugikan klien kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Lilis mengaku sudah berulang kali dipanggil penyidik Polres Gresik, namun hingga kini belum ada kejelasan atas dua sertifikat tanah miliknya yang masih berada di tangan AR.

“Saya capek urus ini, tapi rasanya sakit hati karena saya percaya, ternyata saya ditipu,” ujarnya pilu.

Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (6/5/2025), Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni enggan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini kepada wartawan.

AKP Abid Uais beralasan bahwa hanya kuasa hukum korban yang berhak mengetahui kronologi dan proses penanganannya.

“Saya tidak bisa menjelaskan karena Anda bukan kuasa hukumnya Lilis. Kalau Lilis atau Kuasa Hukumnya datang ke sini, akan saya jelaskan. Ya, kasus ini masih dalam proses,” jawab Abid.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan soal keberadaan AR maupun perkembangan penyelidikan kasus ini.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com