Gresik, blok-a.com – Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.149 milik Tjong Cien Sieng di Manyar, dengan terdakwa Resa Andrianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/8/2025). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari enam advokat. Mereka menyebut dakwaan Jaksa cacat hukum, prematur, dan kabur.
“Dakwaan ini harus dibatalkan demi hukum karena didasarkan pada penyidikan yang tidak sah,” tegas Johan Avie, salah satu kuasa hukum Resa, di hadapan majelis yang diketuai hakim Sarudi.
Kuasa hukum menyoroti penggunaan salinan sertifikat lama seluas 30.459 meter persegi sebagai dasar laporan polisi. Padahal, BPN Gresik sudah mengembalikan luas asli tanah SHM No 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 meter persegi lewat pengukuran ulang pada 15 Mei 2024 dan mediasi di Kejaksaan Gresik, 8 Juli 2024.
Selain itu, dakwaan dianggap prematur. Jaksa dinilai tidak pernah menjelaskan siapa yang memalsukan surat, bagaimana cara pemalsuannya, dan kapan perbuatan itu terjadi.
“Bagaimana mungkin klien kami didakwa memakai surat palsu, kalau pemalsunya saja tidak jelas,” kata Tri Sutrisna Wiranata, kuasa hukum Resa lainnya.
Tak hanya itu, dakwaan juga disebut kabur karena banyak uraian hanya copy paste antar dakwaan, tanpa uraian berbeda sesuai pasal yang disangkakan.
Fakta-fakta penting, seperti kesepakatan pelurusan batas tanah sejak 2013, penguasaan tanah oleh pihak lain sejak 2012, hingga bukti forensik tanda tangan Tjong Cien, juga tidak dimasukkan oleh Jaksa.
Lewat eksepsi ini, kuasa hukum meminta majelis hakim PN Gresik untuk membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan pembebasan Resa dari tahanan. Mereka juga memohon agar hak dan martabat terdakwa dipulihkan.
Sidang perkara Nomor 242/Pid.B/2025/PN.Gsk ini akan berlanjut pada kamis (4/11/2025) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum hakim memutuskan nasib eksepsi terdakwa.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar