Mojokerto, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia gabungan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat praktik asusila, Selasa (29/7/2025). Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP Provinsi, serta instansi teknis lainnya.
Razia ini menyasar sejumlah warung di kawasan jalur bypass yang masuk wilayah milik Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Mojokerto, Ahmad Ajib Mustofa, mengatakan kegiatan ini merespons laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, razia hari ini menindaklanjuti aduan terkait sejumlah warung di jalur bypass yang diduga menjadi tempat praktik asusila,” kata Ajib.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan beberapa warung yang memiliki bilik atau kamar-kamar kecil di dalamnya.
Dalam salah satu warung ditemukan seorang perempuan asal Pandaan, Pasuruan, yang mengaku sebagai pekerja di lokasi tersebut.
“Meskipun tidak ditemukan aktivitas asusila secara langsung, namun indikasi kuat tetap ada,” ujar Ajib.
Operasi dibagi menjadi dua tim. Salah satu tim menemukan warung dalam kondisi kosong tanpa pemilik. Namun, Satpol PP tetap melakukan pendataan dan berencana memanggil para pemilik warung untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik warung yang masih beroperasi.
“Untuk pembinaan, kami akan meminta mereka membawa KTP dan hadir di kantor Satpol PP pada Kamis mendatang,” kata Fudi.
Satpol PP juga menempelkan stiker peringatan pada warung-warung yang diduga disalahgunakan. Stiker tersebut berisi larangan menyediakan kamar atau fasilitas lain yang dapat digunakan untuk praktik prostitusi.
“Baik warungnya buka maupun tutup, tetap kami beri stiker,” ucap Fudi.
Selain menyasar warung di jalur bypass, razia juga menjangkau kawasan kos-kosan di wilayah Kuwung, Meri. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bekas kondom, namun tidak menemukan bukti fisik orang.
“Bukti sudah kami dokumentasikan dan akan digunakan untuk proses klarifikasi serta pengecekan izin tempat,” ujar Fudi.
Razia kali ini menyasar empat titik lokasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021. Fudi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan, terutama jika ada pengaduan dari masyarakat.(sya/lio)









