Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota mengungkap kasus pencurian berulang di sebuah taman kanak-kanak (TK) swasta yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Keduanya merupakan karyawan yang bekerja di lembaga pendidikan tersebut sebagai security dan office boy (OB).
Tersangka berinisial RA (24) dan AR (23) diduga mencuri tiga unit laptop milik sekolah TK Litle Camel yang berlokasi di Perumahan Gatoel, Jalan Mentawai No. 5–9, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam keterangannya menyebutkan, pencurian terjadi dalam tiga waktu berbeda, yakni pada 28 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2025. Modusnya mengambil kunci lemari dari atas lemari di ruang kepala sekolah, setelah mendapatkan akses, mereka membawa kabur laptop.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sekolah yang sedang sepi. Ketiganya dijual dan digadaikan. Dari hasil itu, masing-masing tersangka mengantongi Rp2 juta,” ujar Kapolres dalam pers rilis, Kamis (24/7/2025).
Laptop yang dicuri antara lain: ASUS Vivobook E1404G warna hitam; HP 14S-DQ5115TU warna silver; dan Lenovo Core i3-1215U warna hitam.
Korban baru menyadari kehilangan pada Senin, 21 Juli 2025, ketika hendak menggunakan perangkat tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari tiga jam setelah laporan masuk.
“Keduanya mengaku nekat mencuri lantaran gaji sebagai tenaga bantu di TK tersebut tak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Saat ini, RA, warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, dan AR, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, telah ditahan di Polres Mojokerto Kota.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(sya/lio)









