Kota Malang, blok-a.com – Penetapan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menyisakan kejanggalan.
Kejanggalan itu diungkap kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardan, SH.
Sebagai informasi, Awan dijadikan tersangka tindak pidana korupsi atas kasus pengadaan lahan Polinema yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan merugikan negara miliaran rupiah.
“Alasannya tidak cukup kuat, beliau statusnya dijadikan tersangka sampai dilakukan penahanan,” kata Sumardan ke awak media, Kamis (10/7/2025).
Sumardan menjelaskan, dalam proses pengadaan lahan Polinema seluas 7.104 meter persegi, kliennya hanya berperan sebagai pelindung. Sebagai direktur Polinema pada tahun 2019 waktu itu, dia membentuk panitia pengadaan tanah. Founder Law Firm Edan Law itu mengklaim bahwa yang menjalankan dan memutuskan pengadaan tanah itu adalah panitia tersebut.
“Ketika panitia dibentuk telah terjadi pelimpahan kewenangan. Artinya mandat beliau sebagai direktur dilimpahkan ke panitia. Ada 8 nama panitia yang masuk di sana,” jelasnya.
Surat Keputusan (SK) pun telah diterbitakan 2 kali. Pada tahun 2019, dan juga 2020. Dua kali pembentukan panitia itu karena ada salah satu panitia yang pensiun.
Panitia ini melakukan semua proses mulai dari pemilihan tanah hingga negosiasi dengan pihak penjual tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru yang juga dijadikan tersangka, yakni Hadi Setiawan.
Bahkan, proses pembayaran untuk pengadaan tanah Polinema itu juga dilakukan antara panitia dan juga penjual.
“Mereka (panitia) yang membeli dan ada tiga tahap pembayarannya yang dilakukan oleh panitia,” kata dia.
Harga tanahnya sendiri sesuai kesepakatan rapat pleno tim pengadaan tanah pada tanggal 7 Desember 2020 adalah Rp 6 juta per meter persegi termasuk pajak dan biaya PPAT. Adapun bukti berupa berita acara musyawarah ganti rugi nomor 230.8/PPK/DIPA/XII/2020.
“Dan di situ tidak ada tanda tangan klien kami, melainkan penjual dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan panitia pengadaan tanah, Dr Luchis Rubianto,” jelasnya.
Setelah disepakati harga, pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dari total kurang lebih Rp 43 miliar, pembayaran dilakukan 22,6 miliar dengan tiga kali tahap.
Dalam bukti pembayaran itu, Sumardan menjelasakan, kliennya tidak ikut campur. Klaim ini berdasarkan bukti tidak adanya tanda tangan kliennya dalam semua berita acara pembayaran.
“Enggak ada semua, yang tanda tangan ya panitia. Pak Awan ini endak tahu menahu karena kan sudah dilimpahkan ke panitia semua,” kata dia.
Atas dasar itulah dia mempertanyakan kenapa kliennya dijadikan tersangka. Sebab dari seluruh dokumen mulai dari negosiasi harga, hingga pembayaran tidak ada satu tanda tangan pun dari Awan.
“Bahkan ya pak Awan ini tidak pernah bertemu sama sekali dengan Pak Hadi. Karena semua urusan ya jadi urusan panitia dan juga penjual, Pak Hadi itu. Komunikasinya ya antara mereka. Klien kami ini tidak pernah berkomunikasi,” tegasnya.
Karena ada kejanggalan itu, dia mengajukan pra peradilan terhadap penetapan status tersangka pada kliennya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Atas dasar bukti SK pembentukan panitia pengadaan tanah hingga rapat penetapan harga itu kami ajukan pra peradilan,” kata dia.
Pra Peradilan pun sudah dilakukan permohonan 25 Juni tahun 2025 ke PN Surabaya. 8 Juli 2025 telah dilakukan sidang perdana.
Namun, Sumardan menyayangkan Kejati Jatim sebagai termohon tidak hadir dalam sidang. Alasannya, lanjut dia, tidak jelas kenapa tidak bisa menghadiri.
“Semestinya Kejaksaan Tinggi harusnya menghormati undangan oleh pengadilan. Dia menyuruh kita taat hukum, namun tidak datang,” jelasnya.
Akhirnya sidang pra peradilan ditunda 15 Juli 2025.
Tak hanya sampai di situ, Sumardan menjelaskan, Kejati Jatim juga telah melanggar kesepakatan. Hal ini dikarenakan pihak Kejati hendak memeriksa Awan sebagai tersangka pada Jumat (11/7/2025).
“Padahal saat pemeriksaan sudah dilakukan kesepakatan bahwa pemeriksaan menunggu hasilpra peradilan pada 15 Juli 2025. Ini baru kami terima suratnya,” kata dia.
Sumardan pun bakal tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal ini karena sesuai Pasal 56 KUHAP seharusnya surat pemanggilan tersangka dilakukan 3 hari sebelum hari pemanggilan.
“Kalau sekarang Jumat harusnya surat itu sudah sejak Senin. Lah ini malah Kamis hadir. Sudah melanggar undang-undang kan,” kata dia.
Ketika Sumardan tidak datang, otomatis jaksa tidak bisa memeriksa Awan. Sebab sesuai Pasal 56 (1) tersangka yang diancam hukuman di atas 5 tahun harus didampingi pengacara.
“Kalau masih ditanya, berarti jaksa melanggar hak tersangka dong untuk didampingi pengacara. Ini melanggar lagi,” tuturnya. (bob)









